Guru Ngaji di Garut Cabuli Dua Kakek Berumur 70 dan 79 Tahun

21 Mei 2022 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Garut tangkap seorang guru ngaji pelaku pencabulan, Sabtu (21/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Garut tangkap seorang guru ngaji pelaku pencabulan, Sabtu (21/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua kakek di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dicabuli seorang guru ngaji. Saat ini pelaku pencabulan telah ditangkap oleh Polres Garut.
ADVERTISEMENT
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji itu dilakukan beberapa waktu lalu. Pihaknya mengetahui adanya kejadian tersebut setelah menerima laporan dari warga.
"Dalam laporan yang kami terima dari warga salah satu daerah di Kecamatan Banjarwangi, pelaku yang dilaporkan ini berinisial PUR (43) diduga melakukan perbuatan cabul kepada dua orang korban. Setelah menerima laporan, kami bergerak cepat melakukan pendalaman dan penyelidikan," kata Wirdhanto, Sabtu (21/5).
Ia menjelaskan bawa dua orang warga yang menjadi korban adalah dua laki-laki yang berusia 79 dan 70 tahun. Keduanya menjadi korban pencabulan pelaku mulai dari bulan Maret hingga Mei 2021.
"PUR ini diketahui memang cukup terkenal di kampungnya sebagai guru ngaji. Profesinya sehari-hari memang guru ngaji untuk anak-anak dan warga masyarakat sekitar, termasuk dua kakek yang menjadi korban. Kita langsung menangkap pelaku setelah mengantongi sejumlah alat bukti kejahatan yang dilakukan PUR," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada korban dan pelaku, modus operandi yang dilakukan PUR adalah mengaku mendapatkan mimpi atau wangsit untuk mencabuli kedua kakek. PUR pun mencabuli korban dengan memaksa. PUR mendorong korban hingga terjatuh.
"Karena korban ini kondisi tubuhnya sudah renta, setelah jatuh, pelaku kemudian melakukan kegiatan pencabulan kepada korban," ungkapnya.
Salah satu korban, menurut Wirdhanto, ada yang sampai dua kali dicabuli oleh pelaku PUR di rumah dan di tempat lainnya. Atas perbuatannya itu, PUR terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 290 KUHP, pada ayat 1 berbunyi:
"Dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun: 1. Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya."
ADVERTISEMENT