Guru Ngaji di Magelang Perkosa 4 Muridnya, 1 Orang Hamil 4 Bulan

12 Juli 2022 20:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MS (31), guru ngaji di Kabupaten Magelang, tersangka pencabulan saat dihadirkan dalam jumpa pers, Selasa (12/7/2022). Foto: Polres Magelang
zoom-in-whitePerbesar
MS (31), guru ngaji di Kabupaten Magelang, tersangka pencabulan saat dihadirkan dalam jumpa pers, Selasa (12/7/2022). Foto: Polres Magelang
ADVERTISEMENT
Seorang guru ngaji di Kabupaten Magelang berinisial MS (31) ditangkap polisi lantaran memperkosa 4 muridnya. Satu di antaranya bahkan tengah hamil 4 bulan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, kasus ini terungkap usai seorang korban yang saat sedang hamil melapor ke polisi.
"Korban seorang perempuan berusia 18 tahun, namun saat kejadian masih berusia 17 tahun. Tersangka adalah MS (31) warga Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik Magelang," ujar Sajarod dalam jumpa pers, Selasa (12/7).
Polisi saat menunjukkan barang bukti dan MS (31), guru ngaji di Kabupaten Magelang yang jadi tersangka pencabulan saat dihadirkan dalam jumpa pers, Selasa (12/7/2022). Foto: Polres Magelang
Polisi kemudian melakukan pendalaman atas kasus ini. Dan menemukan fakta ada 3 orang korban lainnya. Saat diperkosa, seluruh korban masih di bawah umur.
"Dua anak yang diajak bersetubuh, dua dicabuli. Dan satu di antaranya saat saat ini berusia 18 tahun sudah hamil empat bulan," sebut Sajarod.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magelang AKP Setyo Hermawan, mengatakan, kejadian ini dilakukan di kamar pelaku. Pelaku berdalih perbuatan keji yang ia lakukan terhadap korban untuk memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban.
ADVERTISEMENT
"Berawal saat korban melaksanakan piket untuk membersihkan tempat mengaji dan selesai kegiatan mengaji. Tersangka mengambil kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban. Tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban di kamar," kata dia.
Perbuatan bejat pelaku pun dilakukan berkali-kali. Termasuk kepada 3 korban lainnya. Mereka dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.
"Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetubuhi korban hingga 3 kali. Selain itu tersangka MS juga melakukan persetubuhan terhadap 1 murid mengaji lainnya serta melakukan pencabulan terhadap 2 (dua) murid lainnya," ungkap dia.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban peristiwa ini dilakukan dalam kurun antara waktu bulan Desember 2021 hingga Mei 2022 kemarin," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, tersangka MS mengaku melakukan aksi bejatnya saat istri dan anaknya pulang ke rumah orang tuanya. Dia memanfaatkan kesempatan tersebut dan berdalih kepada korban untuk memperbaiki kenakalan korban.
"Saya lakukan karena istri sering menolak saat diajak hubungan dan saya tidak kuat menahan nafsu," kata MS.
Atas kejahatannya, MS dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia kini terancam pidana penjara 12 tahun.