Guru Ngaji di Serang Cabuli Muridnya yang Masih di Bawah Umur, Diciduk Polisi

12 April 2022 2:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru ngajid ditangkap Polres Serang karena cabuli anak di bawah umur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Guru ngajid ditangkap Polres Serang karena cabuli anak di bawah umur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Serang menangkap seorang guru ngaji berinisial NF (48) di Kecamatan Kragilan, Kab. Serang, Banten. Pelaku ditangkap karena mencabuli muridnya yang masih berusia 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku mencabuli muridnya sebanyak 5 kali saat majelis taklim dan di rumah korban sendiri.
"Menurut pengakuan korban sudah lima kali dicabuli oleh guru ngajinya tersebut sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta'lim dan terakhir di rumah korban," kata Yudha lewat keterangannya, Selasa (12/4).
Yudha menuturkan, kasus itu terungkap berkat laporan orang tuanya yang mencurigai gerak-gerik pelaku saat mengajari korban mengaji di rumah korban. Orang tua korban lalu memeriksa rekaman CCTV di salah satu ruangan tempat belajar.
Dalam rekaman CCTV tersebut, tampak pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengarahkan tangan korban ke bagian kemaluan pelaku.
"Dari rekaman CCTV tersebut tersangka terlihat memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat kelaminnya," ujar Yudha.
ADVERTISEMENT
Yudha menyebut, pelaku ditangkap di rumahnya. Dari pengakuannya, motif pelaku melakukan aksi bejatnya karena nafsu. Pelaku juga mengklaim aksinya baru dilakukan satu kali.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
"Tersangka juga mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban, namun ia mengatakan jika perbuatan cabul tersebut dilakukan baru satu kali," tutup Yudha.