Guru Ngaji Rumah Tahfidz di Batu Bara, Sumut, Diduga Cabuli 5 Santriwati
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A Sagala mengatakan pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 76 e UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Betul sudah ditangkap,” kata Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A Sagala pada Jumat (9/2).
Kasus ini terungkap berkat laporan salah satu korban ke orang tua temannya yang anaknya juga menjadi korban. Korban menceritakan tingkah aneh ZAS.
“Berawal dari informasi dari kakak kelas yang memberi tahu kepada ibu santri bahwa ada seorang ustaz bertingkah laku rada aneh,” kata Kuasa Hukum Korban, Arif.
“Dia juga korban atas pencabulan ZAS, pemilik tahfidz Qu’ran. Kemudian si kakak ini melaporkan kelakuan ZAS kepada ibu adik kelasnya,” sambungnya.
Orang tua itu lalu mengkonfirmasi informasi tersebut. Ia terkejut ternyata anaknya dan santriwati lain mengaku dicabuli ZAS.
ADVERTISEMENT
ZAS dilaporkan ke Polres Batu Bara hingga akhirnya ditangkap polisi.
Modus Kejahatan
Kata Arif, modus ZAS adalah mengimingi korban dengan menjadi ayah yang akan melindungi dan mengayomi.
Namun, sikap ZAS justru nyeleneh ketika ada yang sakit. Ia mengusuk korban lalu mencabulinya.