Guru Olahraga di Bali Cabuli 2 Siswi di Dalam Kelas

21 Januari 2020 16:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru terus terjadi di Indonesia. Kini, seorang oknum guru olahraga di Bali berinisial AA (50), yang berstatus PNS, mencabuli dua anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Parahnya, aksi cabul AA dilakukan di dalam ruang kelas sekolah negeri tempat dua siswi itu menempuh pendidikan.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laurensius Rajamangapul mengatakan AA sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan di Polres Badung, Bali.
“Untuk sementara kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga korban. Baru dua jam lalu dilaporkan. Korbannya ada dua satu masih SD dan satu lagi waktu masih SD sekarang dia sudah SMP,” kata Laurens saat dihubungi, Selasa (21/1).
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Laurens mengungkapkan diduga AA melakukan tindakan bejat itu sejak 2015. Modusnya dengan membuat kelas tambahan olahraga kriket di luar kelas reguler yang dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WITA.
“Ada les tambahan kriket. Habis itu modusnya masuk suruh murid ke kelas satu-satu dan di dalam kelas melakukan persetubuhan,” ucap Laurens.
ADVERTISEMENT
Korban pertama merupakan siswi kelas IV dan korban kedua dicabuli AA saat masih duduk di kelas III SD (kini korban kedua sudah SMP). Mereka diancam akan diberi nilai jelek dan tidak naik kelas jika tidak mengikuti keinginan pelaku.
“Dengan ancaman nanti kalau enggak mau nanti yang bersangkutan nilainya jelek, tidak naik kelas,” ujar Laurens.
Laurens mengatakan polisi masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain dari aksi pencabulan ini. Mengingat modus yang dilakukan AA menggunakan kelas tambahan.
“Langkah-langkah kami melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan ada korban lain yang belum sempat diketahui,” tutur Laurens.
Saat ini AA masih menjalani pemeriksaan di Polres Badung. Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT