Guru Olahraga di Bali Cabuli Siswinya 10 Kali saat Ekskul Kriket

22 Januari 2020 15:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku perbuatan cabul terhadap dua siswi yang masih dibawah umur dihadirkan saat rilis kasus di Polres Badung, Bali, Rabu (22/1/2020). Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku perbuatan cabul terhadap dua siswi yang masih dibawah umur dihadirkan saat rilis kasus di Polres Badung, Bali, Rabu (22/1/2020). Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Guru olahraga SD berinisial AA (53) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap dua siswinya.
ADVERTISEMENT
Tersangka yang berstatus PNS itu telah 10 kali mencabuli satu siswi dan dan 9 kali mencabuli siswi lainnya di ruang kelas saat ekstrakurikuler kriket antara pukul 16.00 WITA sampai pukul 18.00 WITA.
“Tersangka melakukan perbuatannya sejak tahun 2018 hingga awal Januari 2020 kemarin (sebelumnya polisi menyebut sejak 2015),” kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul, kepada wartawan, Rabu (22/1).
Tersangka terakhir mencabuli salah satu korban yang masih kelas VI pada awal Januari 2020. Sementara terhadap satu korban lainnya kini sudah lulus SD dan duduk di kelas I SMP pada Juli 2019.
“Menurut anak-anak (kelas ekstrakurikuler yang diampu AA) setiap hari untuk kelas kelas IV, V dan VI,” kata Laurens.
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
AA yang telah mengajar sejak 2005 ini dengan sengaja meminta satu per satu muridnya untuk masuk ke dalam ruang kelas dengan alasan latihan fisik. Namun, AA malah mencabuli korbannya secara paksa dengan ancaman mendapat nilai jelek dan tidak naik kelas.
ADVERTISEMENT
“Sempat juga dikasih uang Rp 50 ribu tapi tidak diambil korban. Kedua dijanjikan dibelikan sepatu supaya perbuatan korban tetap dilaksanakan,” kata Laurens.
Pelaku perbuatan cabul terhadap dua siswi yang masih dibawah umur dihadirkan saat rilis kasus di Polres Badung, Bali, Rabu (22/1/2020). Foto: Denita br Matondang/kumparan
Kepada polisi, AA mengaku motif mencabuli siswinya karena tertarik dengan kedua tubuh korban. Meski demikian, polisi tak langsung percaya.
Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Polisi menyakini korban tidak hanya dua orang sebab modus tersangka dengan memanggil para siswinya satu per satu ke dalam kelas.
“Untuk sementara kami ungkap ada dua laporan. Kami tetap upayakan mencari upaya ke arah korban lain,” kata Laurens.
Atas perbuatannya itu, AA dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.