Gus Nur usai Divonis 1,5 Tahun Bui karena Hina NU: Berserah ke Allah

24 Oktober 2019 12:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pasrah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Gus Nur mengaku tidak kecewa, tidak juga puas dengan vonis majelis hakim itu.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak kecewa atau puas, saya berserah kepada Allah," ujar Gus Nur usai vonis di PN Surabaya, Kamis (24/10).
Gus Nur mengaku difitnah akun Generasi Muda NU. Dia mengatakan tindakan yang dilakukannya itu hanya ingin menangkal postingan Generasi Muda NU yang memasukkan namanya dalam 20 daftar ustaz radikal.
"Saya konter total empat menit (durasi video) Generasi Muda NU itu. Di situ, jelas, tapi yang dibaca berulang-ulang satu menit itu. Jangan dibuang tiga menit itu," kata dia. "Aku difitnah radikal dan wahabi. Aku marah. Itu yang dijadikan bahan".
Sebelumnya, Gus Nur menyatakan tidak terima dengan putusan majelis hakim yang memvonisnya 1,5 tahun penjara. Kemudian, mengajukan banding di hadapan majelis halim. "Kami akan banding,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) bakal mempertimbangkan putusan hakim tersebut.
Gus Nur didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap NU melalui video blog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut video itu, dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap Generasi Muda dan ormas NU.