Gus Yahya: Holywings Itu soal Tak Sopan Saja, Orang Tak Sopan Perlu Dikasih Tahu

28 Juni 2022 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf memberikan sambutan pada Rakernas dan Pengukuhan Pengurus Lembaga atau Badan khusus PBNU Masa Khidmat 2022-2027 di Pondok Pesantren Cipasung. Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf memberikan sambutan pada Rakernas dan Pengukuhan Pengurus Lembaga atau Badan khusus PBNU Masa Khidmat 2022-2027 di Pondok Pesantren Cipasung. Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) buka suara soal kasus Holywings yang melakukan promosi miras untuk nama Muhammad dan Maria.
ADVERTISEMENT
Gus Yahya menyebut bahwa tindakan yang dilakukan pihak Holywings tidak sopan.
"Holywings itu soal enggak sopan saja ya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/6).
Mengenai GP Ansor yang konvoi ke berbagai outlet Holywings di Indonesia, Gus Yahya mengatakan hal itu sebagai upaya memberikan peringatan terhadap pelaku yang melanggar nilai kesopanan tersebut.
"Ya namanya orang nggak sopan perlu dikasih tahu lah," imbuhnya.
GP Ansor DKI pada Jumat (24/6) malam menggelar konvoi ke tiga outlet Holywings di Jakarta.
Sejumlah anggota GP Ansor mendatangi Holywings yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (24/6/2022) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sejumlah anggota GP Ansor mendatangi Holywings yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (24/6/2022) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sejumlah anggota GP Ansor mendatangi Holywings yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (24/6/2022) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Lokasi pertama yang didatangi para anggota GP Ansor DKI ialah Holywings Gunawarman. Setelah menyampaikan orasi di sana mereka menuju ke Holywings yang ada di kawasan Senayan Park. Terakhir mereka menuju Holywings yang ada di Jalan Gatot Subroto.
ADVERTISEMENT
Ketiga Holywings yang mereka datangi dalam kondisi tutup. Meski begitu mereka tetap menyampaikan orasinya.
Saat ini terdapat 6 orang sebagai tersangka dalam kasus promosi miras untuk nama Muhammad dan Maria di Holywings. Keenamnya dijerat dengan UU ITE.
"Tersangka dijerat Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi, saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (24/6).