news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gus Yaqut Dukung Permendikbud 30, Apakah Ada Sanksi bagi UIN Dkk Jika Menolak?

17 November 2021 12:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar secara virtual. Foto: Dok. Kemenag
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar secara virtual. Foto: Dok. Kemenag
ADVERTISEMENT
Kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus, bakal diterapkan bagi kampus-kampus di bawah Kemendikbudristek.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana dengan kampus keagamaan di bawah Kemenag seperti UIN dan IAIN?
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin (8/11) lalu, menyatakan mendukung penuh Permendikbud tersebut karena kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Gus Yaqut menyebut Kemenag akan mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al-Asyhar, saat dikonfirmasi menyebut belum ada surat edaran atau ketentuan Kemenag untuk menerapkan norma Permendikbud 30 di Kemenag.
"Sampai saat ini belum (ada keputusan di Kemenag) terkait Permendikbud 30," ucap Thobib saat dikonfirmasi, Rabu (17/11).
Menurutnya, pernyataan Menag yang mendukung Permendikbud adalah dukungan moril terhadap substansi aturan yang ditujukan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus.
ADVERTISEMENT
Namun, belum ada aturan teknis di Kemenag untuk menerapkan ketentuan itu di kampus-kampus keagamaan di bawah Kemenag seperti UIN dan IAIN.
"Pak Menag secara prinsip mendukung terhadap keputusan Permendikbud 30. Jadi dukungan saja kepada Permen sebagaimana disampaikan Pak Menteri," paparnya.
Permendikbud 30 memicu kritik luas dari ormas Islam karena mendefinisikan kekerasan seksual sebagai praktik seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Bagi Muhammadiyah dkk, substansi aturan itu berarti melegalkan hubungan seksual jika ada persetujuan korban.
Namun, Mendikbudristek bergeming. Dia justru mengingatkan Permendikbud itu mengatur sanksi bagi kampus di bawah Kemendikbudristek yang tak menerapkan aturan dengan ancaman penurunan akreditasi kampus.