news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gus Yaqut Susun Peraturan soal Moderasi Beragama untuk Kerukunan Umat

18 Januari 2021 17:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-75 Kemenag di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021). Foto: Dok. Kementerian Agama RI
zoom-in-whitePerbesar
Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-75 Kemenag di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021). Foto: Dok. Kementerian Agama RI
ADVERTISEMENT
Menag Yaqut Choilil Coumas mengungkapkan sedang menyusun peraturan soal moderasi agama. Gus Yaqut mengatakan, penguatan moderasi beragama dan kerukunan umat beragama menjadi salah satu wajah Kemenag dalam mewujudkan kemaslahatan kehidupan beragama dan berbangsa di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Moderasi agama merupakan cara pandang, sikap dan praktik beragama dalam kehidupan beragama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat manusia, membangun kemaslahatan umum, memanusiakan manusia, menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa," kata Gus Yaqut di Kompleks Parlemen, Senin (18/1).
Saat ini, kata dia, Kemenag tengah menyusun roadmap moderasi beragama serta aturan yang akan berada di bawahnya. Kemenag akan juga menggaet banyak pihak untuk membahas moderasi beragama ini bersama-sama.
Warga melintas di depan mural bertema keberagaman umat beragama. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
"Kemenag sedang menyusun roadmap moderasi agama serta regulasi atau aturan terkait dalam bentuk peraturan Menag untuk mengejawantahkan moderasi beragama dalam kehidupan berbangsa Indonesia. Pembahasan dengan berbagai pihak perlu dilakukan agar landasan pikir sasaran dan pola kerja dan implementasinya dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat," jelasnya lagi.
ADVERTISEMENT
Untuk tahapan ke depan, Kemenag akan membahas roadmap moderasi beragama bersama Kementerian PMK dan kementerian lembaga terkait untuk membuat Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden terkait moderasi beragama.
"Saat ini draf roadmap moderasi beragama dalam pembahasan dengan Kementerian PMK dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait untuk membuat Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden terkait dengan moderasi beragama tersebut," pungkasnya.