Gus Yaqut Temui Nadiem, Diskusi 2 Jam soal Madrasah hingga Kebinekaan

30 Maret 2022 10:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menag Yaqut Cholil Qoumas bertemu Mendikbudristek Nadiem Makarim.  Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Menag Yaqut Cholil Qoumas bertemu Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Kemenag RI
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyambangi Mendikbud Ristek Nadiem di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).
ADVERTISEMENT
Kunjungannya itu bertujuan untuk berdiskusi terkait pengembangan pendidikan di Indonesia. Pertemuan berlangsung tertutup selama lebih dari dua jam.
"Siang tadi saya datang ke Kantor Mas Nadiem. Diskusi pendidikan, LPDP, Kebhinekaan, Madrasah sampai Sisdiknas. Panjang dan lama," ungkap Menag Yaqut dalam rilis Kemenag dikutip Rabu (30/3).
Tampak hadir mendampingi Menag dalam pertemuan tersebut Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani dan Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo. "Semampunya kami memberi khidmat terbaik untuk negeri dan masa depannya. Bismillah," sambung Gus Yaqut.
Menag Yaqut Cholil Qoumas bertemu Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Kemenag RI
Selama ini diketahui Kemenag mengelola seluruh layanan pendidikan keagamaan. Mulai dari madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, hingga Ma'had Aly, serta Perguruan Tinggi Keagamaan.
Untuk pendidikan madrasah misalnya, hingga tahun 2020, tercatat terdapat 82.418 madrasah yang dikelola Kemenag. Di dalamnya terdapat lebih dari sembilan juta siswa menempuh pendidikannya.
ADVERTISEMENT
Pertemuan keduanya tak lepas dari isu yang ramai dibahas soal madrasah tak ada dalam revisi UU Sisdiknas. Padahal, semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, sedari awal memang terwadahi dalam revisi RUU Sisdiknas.
"Sedari awal tidak ada keinginan atau pun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo , Selasa (29/3).
Hanya saja, ia menyebut penamaan secara spesifik tiap satuan pendidikan nantinya akan dijelaskan lebih rinci pada bagian penjelasan. Hal itu, kata Anindito, dimaksudkan agar penamaan tiap satuan pendidikan tak terikat di tingkat UU.
ADVERTISEMENT