H-3 Pemecatan 56 Pegawai KPK, Jokowi Jangan Bilang 'Bukan Urusan Saya'

27 September 2021 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
Presiden Joko Widodo mengenakan masker dan sarung tangan saat tinjau Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo mengenakan masker dan sarung tangan saat tinjau Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Pemecatan 56 pegawai KPK semakin dekat. Presiden Jokowi sama sekali belum bersikap atas polemik dari Tes Wawasan Kebangsaan ini.
ADVERTISEMENT
Para pegawai yang tidak lulus TWK itu akan dipecat per 30 September 2021. Firli Bahuri dkk sudah membagikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat para pegawai.
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mempertanyakan Presiden Jokowi yang masih belum bersikap. Padahal 30 September sudah semakin dekat. Pemecatan 56 pegawai KPK pun diidentikkan dengan G30STWK.
"Apakah sejarah penyingkiran anak bangsa terbaik di KPK ini benar-benar akan terjadi? Jawabannya terletak pada ada atau tidak adanya sikap Presiden," kata Febri, Senin (27/9).
Febri Diansyah mengangkat kartu identitas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pegawai dari lembaga anti korupsi tersebut di gedung KPK, Kamis (24/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Jika Presiden tetap lepas tangan dan bilang 'ini bukan urusan saya', maka sejarah 30 September 2021 ini akan sempurna," imbuhnya.
Febri menyebut bahwa harapan Jokowi untuk turun tangan bukan sebuah desakan. Melainkan permintaan dari warga negara untuk menyelamatkan KPK.
ADVERTISEMENT
"Selamatkan KPK dari kehancuran, Bapak Presiden. Kepercayaan publik pada KPK terus turun. Sebagai salah1 amanat reformasi, sudah sepatutnya KPK dijaga dan dirawat," kata Febri yang juga menjadi juru bicara Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi ini.
Tercatat ada 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK dan akan dipecat pada 30 September 2021.
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Mereka yang termasuk daftar ini bukan pegawai sembarangan. Yakni mulai dari pejabat struktural hingga penyelidik dan penyidik top KPK yang sedang menangani kasus korupsi besar. Misalnya Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Harun Al Rasyid, dsb.
Ombudsman dan Komnas HAM menyatakan bahwa TWK bermasalah. Mulai dari soal administrasi hingga adanya pelanggaran HAM.
Bahkan, Komnas HAM dengan tegas menyatakan bahwa TWK merupakan alat menyingkirkan pegawai tertentu yang dicap Taliban. Baik Ombudsman dan Komnas HAM menyatakan hasil TWK layak dibatalkan dan pegawai yang tak lulus tetap dilantik jadi ASN.
ADVERTISEMENT
Namun, KPK tidak bergeming. Firli Bahuri dkk tetap akan memecat para pegawai itu.
KPK kembali berdalih bahwa keputusan ini berdasarkan rapat pada 13 September 2021. Rapat ini menindaklanjuti putusan MK dan MA terkait TWK.
Jokowi melalui staf khususnya, Dini Shanti Purwono, sebelumnya menyatakan masih menunggu putusan MA dan MK. Namun kini, meski sudah ada putusan MA dan MK, Jokowi masih belum bersikap.