H-7 Pemecatan, Yudi Purnomo Yakin Presiden Jokowi Akan Selamatkan 56 Pegawai KPK

23 September 2021 16:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Postingan Febri Diansyah sebagai penghormatan untuk 57 korban TWK KPK yang diberhentikan terhitung tanggal 30 September 2021 Foto: instagram.com/febridiansyah.id
zoom-in-whitePerbesar
Postingan Febri Diansyah sebagai penghormatan untuk 57 korban TWK KPK yang diberhentikan terhitung tanggal 30 September 2021 Foto: instagram.com/febridiansyah.id
ADVERTISEMENT
Sebanyak 56 pegawai KPK kini tinggal menghitung hari. Tersisa tinggal 7 hari lagi untuk sampai pada tanggal 30 September 2021.
ADVERTISEMENT
Tanggal tersebut merupakan waktu yang dipilih oleh pimpinan KPK Firli Bahuri dkk untuk memecat para pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"H-7 menuju pemberhentian saya dan kawan-kawan pada tanggal 30 September 2021," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, Rabu (23/9).
"Tanggal yang sama pernah terjadi peristiwa yang tidak akan terlupakan dan menjadi catatan kelam sejarah bangsa ini pada tahun 1965 ketika gugurnya putra-putra terbaik bangsa, para Pahlawan Revolusi," sambung dia.
Tanggal 30 September ini disorot oleh salah satu pegawai KPK yang tidak lulus TWK, Direktur Pendidikan dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono. Sebab, tanggal tersebut lekat dengan peristiwa G-30S/PKI. Giri pun menyindir tanggal tersebut sebagai G30STWK.
Yudi merupakan salah satu pegawai yang masuk dalam daftar yang akan dipecat pada tanggal tersebut. Selain Yudi, ada juga sosok lainnya seperti Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, hingga Giri Suprapdiono, dan masih banyak pegawai KPK lainnya yang dikenal berintegritas.
ADVERTISEMENT
Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Terkait langkah pemecatan yang dilakukan oleh Firli dkk, Yudi yakin bahwa Presiden Jokowi akan bersikap dalam waktu dekat. Dia pun belum memikirkan apa yang akan dilakukan usai tak bekerja lagi di KPK sebab dia meyakini bahwa Jokowi tidak akan membiarkan pemecatan terjadi.
"Saya belum memikirkan langkah pasca 30 September karena kami masih yakin bahwa presiden akan menyelamatkan nasib pemberantasan korupsi," kata Yudi saat dihubungi.
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers tentang perkembangan terkini pelaksanaan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/8/2021). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
"Saya pikir pernyataan resmi presiden akan dilakukan sama seperti saat menyatakan 75 orang tidak boleh diberhentikan. Langsung pidato kepada seluruh rakyat Indonesia," sambung dia.
Diketahui tanggal pemecatan terhadap 56 pegawai KPK ini dipercepat oleh pimpinan KPK. Semula, mereka menyatakan akan memecat 56 pegawai KPK pada 1 November 2021. Namun, tanggalnya dimajukan menjadi 30 September 2021. Alasannya, sudah ada putusan yang keluar dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal TWK.
Presiden Jokowi. Foto: Reuters/Willy Kurniawan & kumparan
Pemecatan ini dilakukan di saat Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM dalam TWK. Selain itu Ombudsman juga menyatakan bahwa TWK malaadministrasi. Tetapi KPK tetap tak bergeming dan bulat untuk memecat 56 pegawai tersebut. SK pemecatan pun sudah dibagikan. Mereka diberhentikan tanpa pesangon.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, Jokowi hingga saat ini belum mengeluarkan sikap terkait pemecatan tersebut. Padahal, Jokowi dinilai merupakan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terkait hal tersebut.
"Presiden Jokowi punya kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada aspirasi publik dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Guru Besar FH UGM, Prof Sigit Riyanto, dalam keterangannya, Rabu (15/9).