Habib Bahar Akan Divonis di Kasus Penyebaran Berita Bohong Hari Ini

16 Agustus 2022 9:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Selasa (16/8) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.
ADVERTISEMENT
"Iya (sidang vonis)" kata Kuasa Hukum Bahar, Aziz Yanuar melalui pesan singkat.
Diketahui, sebelumnya Bahar dituntut pidana kurungan selama 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyebar berita bohong ketika menyampaikan ceramah di Kabupaten Bandung.
Terdapat hal yang dinilai meringankan dan memberatkan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan yakni Bahar tak merasa bersalah dan perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan, Bahar mempunyai tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Adapun Bahar dilaporkan ke polisi pada 11 Desember 2021 oleh seorang warga berinisial TNA alias Tubagus Nurul Alam. Dia melaporkan ceramah Bahar yang disampaikan di Margaasih, Kabupaten Bandung, yang diunggah oleh TR di YouTube. Ceramah yang disampaikan pada saat itu terkait penangkapan Rizieq Syihab.
ADVERTISEMENT