Habib Bahar Akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penyebaran Berita Bohong Hari Ini

28 Juli 2022 11:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith bakal menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (28/7).
ADVERTISEMENT
"Iya (sidang tuntutan)," kata kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, melalui pesan singkat.
Ichwan berharap jaksa dapat menuntut secara adil dalam perkara itu dengan didasarkan fakta yang muncul dalam persidangan. Dia juga berharap tak ada intervensi dari pihak lain dalam tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.
"Ya, bismillah saja, semoga jaksa tidak buta, bisu, dan tuli melihat fakta persidangan selama ini dan menuntut tentunya dengan hati nuraninya. Tanpa intervensi dari penguasa," ucap dia.
Saksi pelapor Tubagus Nurul Alam mengikuti sidang Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (10/5/2022). Foto: Ulfah Salsabila/kumparan
Bahar dilaporkan pada 11 Desember 2021 oleh seorang warga berinisial TNA alias Tubagus Nurul Alam. Dia melaporkan ceramah Bahar yang dilakukan di Margaasih, Kabupaten Bandung, yang diunggah oleh TR di YouTube.
Ceramah itu dilaporkan ke polisi karena diduga mengandung unsur kebencian dan ujaran bohong
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, Bahar didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.