Habib Bahar Akan Jalani Sisa Masa Penahanan Selama 1 Tahun 5 Bulan

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith memegang bendera merah putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith memegang bendera merah putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Habib Bahar bin Smith dikembalikan ke penjara setelah sempat bebas bersyarat atau mendapat asimilasi pada Sabtu (16/5). Namun pada Selasa (19/5), Bahar harus kembali ke tahanan karena dinilai melanggar ketentuan asimilasi.

Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan, Habib Bahar akan menjalani sisa masa tahanannya di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

"1 tahun 5 bulan lagi," kata Abdul melalui pesan singkat, Selasa (19/5).

Abdul menambahkan, ketentuan asimilasi yang dilanggar Habib Bahar berkaitan dengan ceramah yang disampaikannya di pondok pesantrennya, Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor.

Jemaah yang hadir untuk mendengarkan ceramah itu tak mematuhi protokol kesehatan. Jarak antar jemaah tampak berdekatan.

kumparan post embed

Selain itu, dia dinilai telah memberikan ceramah yang dinilai provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya itu dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Iya (terkait ceramah yang disampaikan)," ucap Abdul.

Ceramah Habib Bahar yang disampaikan di depan pengikutnya tak lama setelah bebas bersyarat viral di media sosial. Dalam ceramah itu, Habib Bahar berorasi akan selalu membela rakyat lemah dan siap ditangkap kembali.

X post embed

Sebelumnya Habib Bahar divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena terbukti menganiaya dua anak laki-laki.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Dia dipenjara di Lapas Klas IIA Cibinong, Bogor.

Namun ia mendapat asimilasi terkait kebijakan virus corona. Ia bebas pada 16 Mei 2020 atau tepat saat setengah masa tahannya. Sebab, ia termasuk napi yang pada Desember 2020 sudah menjalani 2/3 masa hukumannya sesuai ketentuan pemberian asimilasi itu.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona