Habib Bahar bin Smith Didakwa Aniaya Sopir Taksi Online

6 April 2021 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang beragendakan pembacaan dakwaan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang beragendakan pembacaan dakwaan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana terkait kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap sopir taksi online, Selasa (6/4). Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah yang terjadi pada 2018.
ADVERTISEMENT
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar secara virtual. Ia mendengarkan dakwaan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/4).
Jaksa menambahkan, terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Wiro (DPO). Ia didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada September 2018. Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan kepada Andriansyah. Kejadian itu diduga karena ada kesalahpahaman di antara keduanya.
ADVERTISEMENT
Kini, Bahar masih ditahan di LP Gunung Sindur terkait dengan kasus penganiayaan anak di bawah umur. Ia divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019.
Pada 16 Mei 2020, Habib Bahar mendapat hak asimilasi dan bebas. Harusnya dia bebas murni pada Desember 2021. Akan tetapi, Kemenkumham mencabut asimilasi terhadap Habib Bahar. Ia dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.
Salah satunya ialah memberikan ceramah yang dinilai provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya itu dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.