Habib Bahar Bisa Gugat Status Tersangka di Praperadilan

8 Desember 2018 13:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan dan UU ITE. Status tersangka itu diberikan usai polisi memeriksa perdana Habib Bahar pada Kamis (6/12).
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad mengatakan Habib Bahar masih dapat menguji status tersebut. Proses praperadilan menurutnya menjadi ranah paling tepat dari pihak Habib Bahar untuk menguji sah atau tidak status tersangka yang kini disandangnya.
"Jadi bagi saya polisi memiliki hak dan mungkin sudah punya dasar untuk menetapkan suatu tersangka tapi masih bisa diuji dalam proses persidangan atau praperadilan," ujar Suparji usai hadiri acara diskusi Polemik di D'Consulate resto, Sabtu (8/12).
Dalam ranah praperadilan, pihak Habib Bahar, menurutnya dapat pula ajukan sejumlah saksi yang dianggap meringankan. Hal itu sebagai upaya pembuktian untuk membantah status tersangka yang sebelumnya diberikan pihak kepolisian kepada Habib Bahar.
"Pihak Habib Bahar sendiri kan punya hak nanti misalnya untuk mengajukan ahli atau saksi meringankan, kemungkinan terjadinya pembuktian untuk meringankan yang bersangkutan," ucap Suparji.
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Menurutnya belum ditemukannya alat bukti faktual yang menunjukkan bahwa Habib Bahar bersalah, dapat menjadi celah bagi tim pengacara untuk menempuh jalur praperadilan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sampai sejauh ini kan masih belum ada alat bukti yang dapat kita temukan secara konkret secara faktual kalau memang ada perbuatan pidananya kalau memang dia hanya menyampaikan sebuah pidato dan mungkin saja diliat hanya sepotong dan seluruh tidak dilihat, kemudian itu menyebabkan dia menjadi tersangka," jelasnya.
Sebelumnya pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasilnya beliau (Habib Bahar) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Aziz di Bareskrim Polri.
Aziz mengatakan, Habib Bahar disangka melanggar Pasal 45 jo Pasal 28 UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Meski ditetapkan tersangka, kata Aziz, polisi tidak langsung menahan Habib Bahar. Namun sebelumnya polisi sudah meminta kepada Imigrasi untuk mencegahnya berpergian ke luar negeri.
ADVERTISEMENT