Habib Bahar Didampingi 20 Pengacara Saat Diperiksa Polisi

6 Desember 2018 14:23 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri. Dalam pemeriksaan tersebut Bahar didampingi 20 orang pengacara.
ADVERTISEMENT
Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin mengatakan, total seluruh pengacara yang tercatat mendampingi Habib Bahar sebanyak 56 orang. Namun, dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, pimpinan sekaligus pendiri Majelis Pembela Rasullah itu hanya didampingi oleh 20 orang pengacara.
“Untuk sementara ini yang baru tertulis dalam surat kuasa Habib Bahar 56 orang. Yang hadir 20 pengacara,” kata Novel di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (6/12).
Novel menjelaskan para kuasa hukum tersebut berasal dari berbagai organisasi advokat maupun organisasi Islam. Mereka antara lain, BHF, TPM, ACTA, TPUA, Korlabi, tim advokasi GNPF Ulama, tim advokasi PA 212 dan IKAMI.
“Dan masih akan bertambah lagi,” kata Novel.
Habib Bahar dipanggil penyidik Bareskrim setelah dilaporkan beberapa orang karena diduga menyebarkan kebencian terhadap Presiden Jokowi. Dalam potongan ceramahnya di Palembang tahun 2017 lalu. Saat itu dia menyebut Jokowi 'banci dan datang bulan'.
ADVERTISEMENT
Selain memeriksa Habib Bahar, polisi juga sudah meminta kepada Imigrasi untuk mencegahnya berpergian ke luar negeri. Dalam kasus ini Bahar masih berstatus sebagai saksi.
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)