Habib Bahar Dikembalikan dari Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur

10 Juli 2020 21:06 WIB
Habib Bahar bin Smith. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
ADVERTISEMENT
Penahanan Habib Bahar bin Smith sempat dipindah dari Lapas Gunung Sindur di Bogor ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan di Cilacap pada 20 Mei lalu. Pemindahan dilakukan dengan alasan kepentingan pengamanan dan pembinaan.
ADVERTISEMENT
Namun baru beberapa bulan ditahan di Nusakambangan, Habib Bahar kini dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Pemindahan itu dilakukan pada Kamis (9/7) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Ya, sudah kemarin," kata Kadivpas Kemkumham Jabar, Abdul Aris melalui sambungan telepon, Jumat (10/7).
Aris menjelaskan, alasan pengembalian Habib Bahar ke Lapas Gunung Sindur didasarkan atas hasil asesmen perilaku yang dilakukan oleh Bapas Nusakambangan.
Akan tetapi, dia tidak mengungkap secara rinci hasil asesmen yang dimaksud.
"Alasannya hasil assessment dari Bapas Nusakambangan," ucap dia.
Habib Bahar sebelumnya kembali dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur pada Selasa (19/5). Ia kembali ditahan usai dinilai melanggar asimilasi yang sebelumnya diberikan kepadanya.
Pelanggaran yang dimaksud ialah Habib Bahar dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebab Bahar hadir dalam suatu kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
ADVERTISEMENT
Video ceramahnya itu menjadi viral dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain itu, ia juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat COVID-19. Sebab Bahar telah mengumpulkan massa dalam ceramahnya itu. Padahal Bogor merupakan salah satu daerah yang sedang menerapkan PSBB.
Habib Bahar akan menjalani sisa masa pidana selama 1 tahun 5 bulan dalam kasus penganiayaan 2 remaja.