Habib Bahar Dituntut 5 Bulan Penjara Atas Kasus Aniaya Sopir Taksi Online

27 Mei 2021 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi serahkan Habib Bahar bin Smith ke Kejari Cibinong, Bogor, Senin (4/2). Foto: Dok. Humas Polres Bogor
zoom-in-whitePerbesar
Polisi serahkan Habib Bahar bin Smith ke Kejari Cibinong, Bogor, Senin (4/2). Foto: Dok. Humas Polres Bogor
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith dituntut 5 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Ardiansyah. Aksi penganiayaan itu terjadi pada September 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada Assayid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 5 bulan dengan tetap ditahan" kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/5).
Terdapat hal yang dinilai meringankan tuntutan, yakni Habib Bahar telah mengakui perbuatannya, sudah adanya perdamaian dengan korban, dan permintaan maaf Habib Bahar yang telah diterima korban.
Habib Bahar bin Smith. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Habib Bahar menunjukkan surat pernyataan damai antara kliennya dan korban. Surat itu ditandatangani kedua belah pihak di atas materai.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya," ucap jaksa.
Habib Bahar dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Sementara, dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tak terbukti.
Atas tuntutan yang dibacakan jaksa, Habib Bahar mengaku bersyukur dan mengucap terima kasih kepada jaksa yang telah menuntutnya penjara selama 5 bulan.
ADVERTISEMENT
"Bagi saya itu cukup tidak berat dan ringan makanya saya berterima kasih pada jaksa yang telah menimbang dan berlaku adil yang saya maksudkan jaksa dalam kasus saya terima kasih sudah berlaku adil dengan menuntut saya 5 bulan," kata dia.
Habib Bahar telah mengakui menganiaya korban. Menurut dia, aksi penganiayaan itu lantaran mendengar istrinya, Jihana Roqayah, digoda korban. Namun semua itu hanya salah paham.
Habib Bahar pun menyampaikan permohonan maaf kepada korban di hadapan majelis hakim di persidangan.