Habib Bahar Doakan Habib Rizieq Dapat Keadilan Atas Vonis Kasus Kerumunan

27 Mei 2021 13:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith dituntut pidana kurungan selama 5 bulan oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas penganiayaan terhadap sopir taksi online.
ADVERTISEMENT
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Bahar sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan doa yang ditujukan kepada Habib Rizieq Syihab.
Dia berharap pengadilan dapat secara adil memutus perkara sidang Habib Rizieq. Hari ini, Kamis (27/5), Habib Rizieq menjalani sidang vonis atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Saya ingin berdoa untuk guru saya Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Syihab yang hari ini sedang menjalani sidang putusan, saya ingin mendoakan agar beliau mendapatkan putusan yang adil yang mulia dan semoga kezaliman terhadap dia terbukti Izinkan saya membaca doa hanya dua menit," kata dia secara virtual dari Lapas Gunung Sindur.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: Antara/Hafiz Mubarak
Lebih lanjut, Bahar meminta seluruh umat Islam yang akan mendatangi pengadilan untuk mendengarkan vonis agar tertib dan tak membuat ricuh. Dia juga meminta protokol kesehatan diterapkan secara disiplin.
ADVERTISEMENT
"Menjaga jarak memakai masker tidak berbuat kericuhan," ucap dia.
Habib Rizieq dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa pada kasus kerumunan di Petamburan
Jaksa meyakini Habib Rizieq terbukti melakukan melakukan penghasutan yang berujung terjadinya kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.
Sementara pada kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara. Ia dinilai terbukti melanggar kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus kerumunan Megamendung pada 13 November 2021. Saat itu Habib Rizieq sedang dalam acara peletakan Batu Pertama Masjid Raya MS serta Peresmian Studio Media TV.