Habib Bahar Gugat Pencabutan Asimilasi Bapas Bogor ke PTUN Bandung

8 Juli 2020 11:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith saat kembali masuk penjara. Foto: Dok. Kemenkumham
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith saat kembali masuk penjara. Foto: Dok. Kemenkumham
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith menggugat pencabutan asimilasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor terhadap dirinya. Gugatan dilayangkan Habib Bahar melalui pengacaranya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, membenarkan terkait gugatan tersebut. Ia mengatakan, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar besok, Kamis (9/7).
"Sidang perdana PTUN gugatan pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar akan diadakan besok Kamis pukul 10.00 WIB di kantor PTUN Jawa Barat di Bandung," kata Yanuar dalam keterangannya, Rabu (8/7).
Mengutip dari situs PTUN Bandung, Habib Bahar meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap dirinya dibatalkan oleh hakim.
Surat panggilan sidang PTUN Bandung terkait gugatan Habib Bahar atas pencabutan asimilasi. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Habib Bahar sempat dikeluarkan dari lapas usai mendapat asimilasi di saat pandemi COVID-19. Namun, ia kembali dijebloskan ke penjara usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.
Ia diamankan kembali pada Selasa (19/5) dini hari di pesantrennya, Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran yang dimaksud adalah karena Habib Bahar dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebab, Habib Bahar hadir dalam suatu kegiatan dan memberikan ceramah. Video ceramahnya itu menjadi viral dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Habib Bahar bin Smith. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Ia juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat COVID-19. Sebab Bahar telah mengumpulkan massa dalam ceramahnya itu. Padahal Bogor saat itu merupakan salah satu daerah yang sedang menerapkan PSBB.
Atas hal tersebut, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor kemudian mencabut pemberian asimilasi Habib Bahar.
Bebasnya Habib Bahar terbilang singkat. Hanya sekitar 60 jam atau 2,5 hari. Ia bebas pada hari Sabtu (16/5) pukul 15.30 WIB dan sudah kembali ke lapas pada Selasa (19/5) dini hari pukul 03.15 WIB.
ADVERTISEMENT
Habib Bahar kemudian dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur. Belakangan, ia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Habib Bahar ialah terpidana tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Ia dihukum penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung atas perbuatannya itu.
Ia sudah ditahan sejak Desember 2018. Bila merujuk putusan itu, maka ia baru bebas pada Desember 2021.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)