Habib Bahar Hadirkan Fadli Zon dan Refly Harun ke Pengadilan: Saksi Meringankan

7 Juli 2022 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang lanjutan Habib Bahar bin Smith yang menghadirkan Fadli Zon, Refly Harun, dan Marwan Batubara di PN Bandung pada Kamis (7/7/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang lanjutan Habib Bahar bin Smith yang menghadirkan Fadli Zon, Refly Harun, dan Marwan Batubara di PN Bandung pada Kamis (7/7/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga orang saksi yakni Fadli Zon, Refly Harun, dan Marwan Batubara akan dihadirkan sebagai saksi yang meringankan dalam sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong oleh Habib Bahar bin Smith di PN Bandung pada Kamis (7/7).
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, ketiga saksi itu sudah berada di pengadilan dan siap untuk memberi keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam sidang itu, Marwan akan memberikan keterangan terkait peristiwa tewasnya 6 laskar FPI di Kilometer 50.
"Bang Marwan menjelaskan soal Kilometer 50 kaitan membantu kami saat itu untuk berusaha mengeluarkan 6 syuhada," kata dia kepada wartawan.
"Bang Marwan kaitannya soal TP3 buku putih beliau yang investigasi peristiwa Kilometer 50," lanjut dia.
Sementara itu, lanjut Ichwan, Fadli Zon bakal memberi keterangan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. Lalu, Refly Harun bakal memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum. Refly terutama akan dimintai keterangan soal relevansi Pasal 1 Tahun 1946 untuk diterapkan di masa kini.
Suasana sidang lanjutan Habib Bahar bin Smith yang menghadirkan Fadli Zon, Refly Harun, dan Marwan Batubara di PN Bandung pada Kamis (7/7/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Dia juga akan ditanya kaitannya penerapan Pasal 1 Tahun 1946 apakah masih relevan di dunia sekarang ini, zaman ini, karena itu kan peraturan kolonial Belanda ya Soekarno," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Diketahui, dalam kasus itu Bahar didakwa menyebarkan berita bohong terkait dengan ceramah yang disampaikan di Kabupaten Bandung. Selain Bahar, ada seorang lagi yang ditetapkan sebagai terdakwa yakni pria berinisial TR yang merupakan pengunggah video ke YouTube.
Bahar didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.