Habib Bahar Klaim Ditawari Bebas karena Corona, Pihak Lapas Bantah

6 April 2020 15:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana Habib Bahar bin Smith akan dipindahkan ke Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana Habib Bahar bin Smith akan dipindahkan ke Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta, mengatakan kliennya menolak dibebaskan dari Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor. Ia mengklaim kliennya sempat ditawari mendapatkan hak asimilasi dari Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
"Iya benar, beliau sempat ditawari untuk bebas tapi menolak," kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (6/4).
Sebagaimana diketahui, hak asimilasi diberikan Kemenkumham dalam upaya menangani atau menanggulangi sebaran corona, terutama di penjara.
Bahar menolak, sebab ia masih ingin mengajari mengaji rekan-rekannya yang berada di dalam tahanan.
"Beliau masih ingin mengajar ngaji teman-temannya di Lapas Cibinong," terang dia.
Namun, hal yang berbeda diungkapkan Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan, Bahar belum mendapatkan asimilasi karena memang belum menjalani setengah masa pidananya.
"Dia belum menjalani setengah dari masa pidananya, jadi enggak masuk program hak asimilasi dan integrasi," tegas dia.
Sebagaimana diketahui, Bahar divonis bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Bahar dihukum penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 lalu. Adapun aksi penganiayaan dilakukan sebab korban mengaku-ngaku sebagai Bahar.
ADVERTISEMENT
Ia sendiri sudah ditahan sejak Desember 2018. Maka hingga April 2020, ia belum menjalani 2/3 masa tahanan.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!