Habib Bahar: Masih Ada Keadilan di Indonesia

16 Agustus 2022 12:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith saat menyapa para pendukungnya usai mendengar pembacaan putusan di PN Bandung pada Selasa (16/8).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith saat menyapa para pendukungnya usai mendengar pembacaan putusan di PN Bandung pada Selasa (16/8). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith divonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dinilai telah menyebarkan berita yang tidak pasti.
ADVERTISEMENT
Putusan itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Usai mendengarkan putusan, Bahar yang hendak masuk kembali ke mobil tahanan dan mendapat pengawalan ketat sempat memberikan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan terhadapnya. Dia menilai vonis itu merupakan bukti bahwa keadilan masih ada di Indonesia.
"Dan saya pada hari ini Alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari, dan Alhamdulillah ini akan menjadi awal bagi masyarakat Indonesia, membuka bahwasanya ini akan menjadi awal kepercayaan, bahwasanya masih ada keadilan di negara yang kita cintai ini," kata dia.
Bahar kemudian mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang telah hadir ke persidangan dan para kepolisian yang telah menjaga jalannya sidang. Dia pun meminta kepada pendukungnya untuk pulang dengan tertib ke rumahnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Oleh karenanya, maka saya serukan kepada seluruh jemaah, pulang dengan tertib, siap?" tanya Bahar pada para pendukungnya.
"Siap," jawab pendukung Bahar serentak.
"Saya juga berterima kasih kepada Bapak polisi yang selama ini telah menjaga, Bapak Kapolres, Wakapolres, Kapolda, Wakapolda yang telah menjaga keamanan," kata Bahar.
Sebelumnya, Bahar dilaporkan ke polisi pada 11 Desember 2021 oleh seorang warga berinisial TNA alias Tubagus Nurul Alam. Dia melaporkan ceramah Bahar yang disampaikan di Margaasih, Kabupaten Bandung, yang diunggah oleh TR di YouTube.