Habib Luthfi bin Yahya, Anggota Wantimpres yang Diangkat Jadi Penasihat Menag

19 Desember 2020 0:23 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Joko Widodo bertemu Mbah Moen dan Habib Luthfi sebelum menghadiri Konser Putih Bersatu di Stadion Utama GBK, Jakarta, Sabtu (13/4). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Joko Widodo bertemu Mbah Moen dan Habib Luthfi sebelum menghadiri Konser Putih Bersatu di Stadion Utama GBK, Jakarta, Sabtu (13/4). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Fachrul Razi mengangkat ulama asal Pekalongan, Habib Luthfi bin Yahya sebagai penasihat dalam menjalankan tugas-tugasnya di Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Pengangkatan ini menarik karena Habib Luthfi adalah seorang penasihat presiden, alias anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sejak 2019.
"Menag telah meminta dan menjadikan Habib Luthfi sebagai penasihat guna memberi masukan strategis dalam memimpin Kementerian Agama," ucap Staf Khusus Menteri Agama, Kevin Haikal, dalam rilis Kemenag, Jumat (18/12).
Menurutnya, Menag mengharapkan arahan dan masukan dari ulama dalam melaksanakan tugas meningkatkan kualitas kehidupan dan kerukunan umat beragama.
Menteri Agama Fachrul Razi memimpin upacara Peringatan Hari Santri di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (22/10). Foto: Kemenag RI
Ulama kelahiran 10 November 1947 itu menjadi anggota Wantimpres sebagai representasi Nahdlatul Ulama (NU). Dalam website Wantimpres.go.id, Habib Luthfi duduk sebagai Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Selain itu, dia juga duduk sebagai Ra’is Am Jam’iyah Ahlu Thariqah al Mu’tabarah an Nahdliyah. Pernah juga menjabat Ketua MUI Jawa Tengah dan Dewan Penasihat DPD Golkar Pekalongan.
Ketua Jatman Habib Muhammad Luthfi Bin Ali Bin Yahya. Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Dalam UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.