Habib Rizieq Akan Ditunjuk Jadi Imam Besar Front Persatuan Islam

30 Desember 2020 22:24 WIB
Habib Rizieq Syihab saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD telah melarang organisasi Front Pembela Islam (FPI). Sebab, FPI tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri sejak 20 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
Meski sudah dilarang pemerintah, sejumlah eks pengurus Front Pembela Islam tidak berdiam diri. Mereka kemudian mendeklarasikan Front Persatuan Islam.
Dalam deklarasi itu, Habib Rizieq Syihab akan ditunjuk sebagai Imam Besar Front Persatuan Islam.
"Iya Habib Rizieq ditunjuk sebagai Imam Besar Front Persatuan Islam," kata sala satu deklarator Front Persatuan Islam Ichwan Tuankota saat dikonfirmasi, Rabu (30/12).
Namun saat ini, Habib Rizieq masih mendekam di rutan Polda Metro Jaya. Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Selain itu ia juga dijerat kasus dugaan penghasutan.
Ia dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara.
FPI dan HTI. Foto: kumparan
Sementara dalam pernyataan sikap resmi mereka, Front Persatuan Islam meminta eks simpatisan Front Pembela Islam menahan diri dari segala tindakan yang dapat merugikan.
ADVERTISEMENT
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis pernyataan sikap Front Persatuan Islam.
Berikut sejumlah nama eks pengurus FPI yang mendeklarasikan Front Persatuan Islam:
Habib Abu Fihir Alattas
KH. Tb. Abdurrahman Anwar
KH. Ahmad Sabri Lubis
H. Munarman
KH. Abdul Qadir Aka
KH. Awit Mashuri
Ust. Haris Ubaidillah
Habib Idrus Al Habsyi
ADVERTISEMENT
Ust. Idrus Hasan
Habib Ali Alattas, S.H.
Habib Ali Alattas, S.Kom.
H. I Tuankota Basalamah
Habib Syafiq Alaydrus, S.H.
H. Baharuzaman, S.H.
Amir Ortega
Syahroji
H. Waluyo
Joko
M. Luthfi, S.H.
Sebelumnya Mahfud MD menjelaskan FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019 sebagai ormas karena tidak mengantongi SKT. Namun sebagai organisasi tetap berkegiatan. Nah, kegiatan itu dianggap bertentangan dengan hukum.
"Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya," beber Mahfud.
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai larangan kegiatan itu diatur perundang-undangan dan putusan MK No 82 PUU/XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.