Kumparan Logo
cov Suasana perayaan Maulid Nabi di Markas FPI Petamburan,
Suasana perayaan Maulid Nabi di Markas FPI Petamburan, Jakarta.

Habib Rizieq dan FPI Didenda Rp 50 Juta, Ini Aturan yang Dilanggar

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Satpol PP DKI memberi sanksi kepada pihak Habib Rizieq Syihab, Front Pembela Islam (FPI), karena melanggar aturan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi virus corona. FPI menggelar acara Maulid Nabi yang membuat jumlah massa membeludak, dan dihadiri Habib Rizieq.

“Denda maksimal Rp 50 juta," ucap Kasatpol PP DKI, Arifin kepada wartawan, Minggu (15/11).

Aturan mengenai sanksi terhadap pelanggar aturan PSBB transisi di DKI diatur dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tertanggal 30 April 2020. Dalam Pasal 11, diatur mengenai kegiatan perorangan di ruang publik atau fasilitas umum.

Terdapat larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum, dan juga ada sanksinya.

Suasana perayaan Maulid Nabi di Markas FPI Petamburan, Jakarta. Foto: Dok. Youtube Front TV

Berikut aturan tersebut:

Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:

a. administratif teguran tertulis;

b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

Adapun maksimal denda Rp 50 juta, di dalam Pergub, diberikan untuk penanggung jawab yang melanggar protokol corona. Misalnya, penanggung jawab hotel hingga kantor yang tidak menerapkan stafnya untuk menerapkan protokol.

Arifin menegaskan penerapan sanksi berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian.

“Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol COVID, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol COVID itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian,” ungkapnya.

Surat sanksi ke Habib Rizieq Syihab. Foto: Dok. Istimewa

Satpol PP DKI mengaku telah memberikan surat sanksi untuk FPI. Surat itu sudah diterima FPI pada Minggu (15/11).

"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pukul 10.20 WIB, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," tulis Satpol PP DKI dalam akun instagram.

Walkot Jakarta Pusat sebelumnya juga telah melayangkan surat teguran untuk FPI. kuasa hukum FPI, Azis Yanuar, mengatakan, pihaknya menghormati surat tersebut.

“Kita hormati dan sepengetahuan saya bahwa panitia sudah maksimal untuk menerapkan dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Azis.

Jemaah mulai membubarkan diri usai menghadiri peringatan Maulid Nabi di DPP FPI, Petamburan, Jakarta. Foto: Youtube/@FRONT TV
Jemaah mulai membubarkan diri usai menghadiri peringatan Maulid Nabi di DPP FPI, Petamburan, Jakarta. Foto: Youtube/@FRONT TV
Suasana acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta. Foto: Dok. Youtube Front TV