Habib Rizieq Harus Berkelakuan Baik, Jika Tidak Bebas Bersyarat Bisa Dicabut

20 Juli 2022 10:14 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq disambut keluarga saat tiba di kediamannya di Petamburan III. Foto: Twitter/@DPP_LIP
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq disambut keluarga saat tiba di kediamannya di Petamburan III. Foto: Twitter/@DPP_LIP
ADVERTISEMENT
Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab telah bebas bersyarat. Dia keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (20/7).
ADVERTISEMENT
Saat ini, status Habib Rizieq merupakan klien di Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat. Sehingga, dia wajib mengikuti aturan bebas bersyarat yang berlaku.
"Hari ini HBS (Habib Rizieq Syihab) itu menjadi klien Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat, jadi per hari ini yang bersangkutan di bawah bimbingan BK Pemasyarakatan Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, kepada wartawan.
Rika mengatakan, Habib Rizieq dikenakan wajib lapor selama masa bebas bersyarat dilakukan. Dia pun tidak boleh melakukan hal-hal yang berujung pidana, atau bebas bersyaratnya dicabut.
"Selain wajib lapor, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi, berkelakuan baik, mengikuti program bimbingan dengan baik dan juga tidak melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarkat, yang terkait dengan apalagi sampai terjadi hal-hal yang berdampak pada pidana," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Apabila itu terjadi, maka hak PB (pembebasan bersyarat)-nya akan dicabut," pungkasnya.
Habib Rizieq saat menyelesaikan administrasi proses bebas bersyarat. Foto: DItjen PAS
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, pun membenarkan bahwa bebasnya Habib Rizieq ialah berkat Pembebasan Bersyarat. Ia menyebut ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.
"Artinya semua mesti ada ketentuan yang harus ditaati kemudian selalu nanti kita berkoordinasi dengan pihak terkait dengan tim kuasa hukum," ujar Aziz secara terpisah.
Kebebasan Habib Rizieq mengacu pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Habib Rizieq ditahan pada 20 Desember 2020.
Adapun dia dihukum atas tiga perbuatan dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Sehingga, dia akan menjalani hukuman sampai 10 Juni 2023. Sebab dia juga mendapatkan remisi selama 2 bulan pada 2021.
ADVERTISEMENT
Kini dia telah bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman badan semenjak ditahan pada Desember 2020.
Suasanya di sekitar lokasi kediaman Habib Rizieq usai bebas bersyarat (20/7/2022). Foto: Zamachsyari/Kumparan
Habib Rizieq dipenjara atas 3 perkara. Pertama, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana penjara selama 8 bulan. Perkara ini terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, tindak pidana Kekarantinaan kesehatan dengan putusan pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung. Denda tersebut sudah dibayar.
Ketiga, tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun. Perkara ini terkait data swab di RS Ummi.
Maka total hukumannya ialah 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta. Namun denda tersebut sudah dibayar.
Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2023. Hal tersebut pun berkat remisi 2 bulan yang didapatnya. Kini, ia pun bisa bebas lebih awal karena mendapat Pembebasan bersyarat.
ADVERTISEMENT