Habib Rizieq Hati-hati: Bisa Dipenjara Lagi kalau Langgar Pembebasan Bersyarat

20 Juli 2022 11:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konfrensi pers Habib Rizieq bersama pengurus FPI dan Tim Advokasi. Foto: Youtube/Islamic Brotherhood Television IBTV
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi pers Habib Rizieq bersama pengurus FPI dan Tim Advokasi. Foto: Youtube/Islamic Brotherhood Television IBTV
ADVERTISEMENT
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) langsung menggelar pertemuan bersama para keluarga dan simpatisan di kediamannya, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7) usai dinyatakan bebas bersyarat.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq menggelar konferensi pers melalui kanal Youtube Islamic Brotherhood Television, ia menegaskan jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini terjadi pelanggaran. Itu pula alasannya proses pembebasan bersyarat ini baru muncul di hari H.
"Jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran," kata Habib Rizieq dalam konferensi pers di kediamannya, Rabu (20/7).
Jika terjadi pelanggaran dalam masa bebas bersyarat ini, dia akan kembali dipenjara tanpa proses persidangan.
Konfrensi pers Habib Rizieq bersama pengurus FPI dan Tim Advokasi. Foto: Youtube/Islamic Brotherhood Television IBTV
"Karena sudah melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang, dan saya harus melanjutkan lagi ditahan satu tahun tanpa remisi," ujarnya.
"Karena itu tolong dimaklumi, kenapa ketua dari pengacara dan advokat begitu hati-hati dalam memberi informasi soal pembebasan bersyarat," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020.
Habib Rizieq sesuai jadwal bisa bebas murni pada 10 Juni 2023. Dia mendapatkan remisi 2 bulan dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. Sehingga dia bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.