Habib Rizieq Persoalkan Sudah Bayar Denda Kerumunan, Ini Kata Hakim

6 April 2021 12:58 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab memberikan ceramah pada peringatan Maulid Nabi di DPP FPI, Petamburan, Jakarta. Foto: Youtube/@FRONT TV
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab memberikan ceramah pada peringatan Maulid Nabi di DPP FPI, Petamburan, Jakarta. Foto: Youtube/@FRONT TV
ADVERTISEMENT
Hakim turut mempertimbangkan poin eksepsi pengacara Habib Rizieq Syihab mengenai pembayaran denda Rp 50 juta terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam eksepsi, pengacara menilai bahwa kasus kerumunan di Petamburan seharusnya sudah selesai ketika Habib Rizieq dan FPI membayar denda senilai Rp 50 juta kepada Pemprov DKI.
Sehingga, pengacara menganggap dakwaan jaksa ne bis in idem. Ne bis in idem merupakan asas yang mengatur seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan yang sama.
Menanggapi eksepsi itu, menyatakan pembayaran denda sama sekali tak menghapus perbuatan pidana Habib Rizieq terkait kerumunan di Petamburan. Menurut jaksa, denda itu merupakan sanksi administrasi yang diberikan oleh Pemda. Berbeda dengan proses peradilan.
Lantas apa jawaban dari hakim?
"Bahwa alasan keberatan penasihat hukum terdakwa pada huruf d mengenai perkara a quo adalah ne bis in idem, hemat majelis hakim, ne bis in idem adalah seorang yang telah diadili dan diputus oleh hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap kemudian diajukan lagi dengan perkara yang sama pada lembaga peradilan yang sama, sesuai ketentuan pasal 76 ayat 1 KUHP," kata hakim membacakan pertimbangan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4).
ADVERTISEMENT
Atas dasar itulah, hakim menilai bahwa sanksi yang dibayarkan oleh Habib Rizieq merupakan administratif saja. Sebab, tak melalui proses peradilan yang mendapatkan penetapan oleh hakim. Sehingga, keberatan itu tak bisa diterima.
"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan oleh satuan polisi pamong praja DKI Jakarta bukan berupa sanksi hukum dari lembaga peradilan, tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata hakim.
FPI membayar denda atas pelanggaran protokol kesehatan. Foto: Instagram/@satpolpp.dki
"Karena itu, pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai putusan hakim," pungkasnya.
Diketahui, eksepsi Habib Rizieq dalam perkara Petamburan ditolak oleh hakim. Agenda persidangan masuk ke pemeriksaan saksi yang akan digelar pada Senin (12/4).