Habib Rizieq: Saya Belum Pantas Disebut Sebagai Imam Besar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam tanggapan atas replik jaksa, Habib Rizieq menilai bahwa jaksa mempermasalahkan persoalan yang "sepele tapi tidak sepele".
"JPU yang terhormat ketahuilah bahwa saya tidak pernah menyebut diri saya sebagai Imam Besar, apalagi mendeklarasikan diri sebagai Imam Besar," kata Habib Rizieq dalam pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6).
Habib Rizieq mengaku bahwa dirinya belum pantas mendapat gelar tersebut. Menurut dia, gelar Imam Besar diberikan oleh umat.
"Saya tahu dan menyadari betul betapa banyak kekurangan dan kesalahan yang saya miliki, sehingga saya pun berpendapat bahwa saya belum pantas disebut sebagai Imam Besar," kata Habib Rizieq.
"Sebutan Imam Besar untuk saya datang dari Umat Islam yang lugu dan polos serta tulus di berbagai daerah di Indonesia, saya pun berpendapat bahwa sebutan ini untuk saya agak berlebihan, namun saya memahami bahwa ini adalah Romzul Mahabbah yaitu tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Pada persidangan sebelumnya, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara. Jaksa menilai Habib Rizieq terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil data swab saat dirawat di RS Ummi.
Dalam pleidoi, Habib Rizieq menilai bahwa kasus yang menjeratnya ialah pelanggaran protokol kesehatan yang tidak layak dipidana. Ia menilai tuntutan jaksa terlalu sadis. Habib Rizieq pun meminta hakim untuk menjatuhkan vonis bebas.