Habib Rizieq Sebut Ada Kesepakatan saat Bertemu BG-Tito di Saudi, Apa Isinya?

11 Juni 2021 18:38 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Habib Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Habib Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq mengungkap sejumlah hal dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pleidoi ini terkait kasus data swab di RS Ummi yang membuat Habib Rizieq duduk sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang disinggung oleh Habib Rizieq ialah soal adanya pertemuan dengan sejumlah pejabat saat ia berada di Arab Saudi. Yakni dengan Kepala BIN Budi Gunawan alias BG dan Tito Karnavian selaku Kapolri.
Pertemuan terjadi antara kurun 2017 dan 2019. Bahkan, ia menyebut ada kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan-pertemuan itu.
Apa isinya?
Awalnya, Habib Rizieq menjelaskan bahwa dia berada di Arab Saudi sekitar 3,5 tahun. Ia mengaku sempat tidak bisa pulang ke Indonesia karena ada upaya penangkalan. Selain itu, Habib Rizieq meyakini bahwa ia menjadi target operasi hitam intelijen.
"Selama di Kota Suci Makkah, pada setahun pertama sebelum saya dicekal/diasingkan, saya selalu membuka diri dan mengajak Pemerintah Indonesia untuk berdialog menyelesaikan semua Konflik demi menjaga persatuan dan kesatuan NKRI," kata Habib Rizieq dalam pleidoinya yang dibacakan pada Kamis (10/6).
ADVERTISEMENT

Pertemuan dengan Budi Gunawan

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Salah satu pertemuan yang diungkap oleh Habib Rizieq ialah dengan Kepala BIN Budi Gunawan. Menurut dia, pertemuan terjadi pada awal Juni 2017.
"Saya bertemu dan berdialog langsung dengan Kepala BIN (Badan Intelijen Negara) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan bersama Timnya di salah satu Hotel Berbintang Lima di Kota Jeddah, Saudi Arabia," ungkap Habib Rizieq.
Ia menyebut ada kesepakatan yang terjadi dalam pertemuan itu. Salah satunya, kesepakatan untuk menyetop kasus hukum yang menjerat Habib Rizieq.
"Di antara isi kesepakatan tersebut adalah ”Setop semua kasus hukum saya dkk” sehingga tidak ada lagi fitnah kriminalisasi, dan sepakat mengedepankan dialog dari pada pengerahan massa, serta siap mendukung semua kebijakan Pemerintahan Jokowi selama tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam dan konstitusi negara Indonesia," ungkap Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, ada sejumlah saksi yang mengetahui soal surat kesepakatan itu.
"Hasil pertemuan tersebut sangat bagus, kita buat kesepakatan tertulis hitam di atas putih yang ditanda-tangani oleh saya dan Komandan Operasional BIN Mayjen TNI (Purn) Agus Soeharto di hadapan Kepala BIN dan timnya, yang kemudian surat tersebut dibawa ke Jakarta dan dipersaksikan serta ditandatangani juga oleh Ketua Umum MUI Pusat KH Ma’ruf Amin yang kini menjadi Wakil Presiden RI," ujar dia.

Pertemuan dengan Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Mou koordinasi percepatan dan perluasan transaksi pemerintah daerah secara elektronik, di Kemenko Perekonomian. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Habib Rizieq mengaku juga pernah bertemu dengan Tito Karnavian saat masih menjabat Kapolri. Saat ini, Tito menjabat Menteri Dalam Negeri.
Menurut dia, pertemuan terjadi dua kali pada 2018 dan 2019 di salah satu Hotel Berbintang Lima di dekat Masjidil Haram Kota Suci Makkah.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq pun mengaku bahwa salah satu yang dibahas ialah soal kesediaannya tak terlibat dalam politik pada Pilpres 2019.
"Dalam dua kali pertemuan tersebut saya menekankan bahwa saya siap tidak terlibat sama sekali dengan urusan politik praktis terkait Pilpres 2019 dengan tiga syarat," kata dia.
Ia pun mengungkapkan tiga syarat tersebut, yakni:
1. Setop Penodaan Agama
"Artinya siapa pun yang menista/menodai agama apa pun harus diproses hukum sesuai Amanat UU Anti Penodaan Agama yang tertuang dalam Perpres No 1 Tahun 1965 dan KUHP Pasal 156a. Sebagaimana Ahok Si Penista A-Qur’an diproses, maka selain Ahok seperti Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, dan semua gerombolan mereka yang sering menodai Agama dan menista Ulama juga harus diproses hukum, sesuai dengan Prinsip Equality Before The Law sebagaimana diamanatkan UUD 1945," papar Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
2. Setop Kebangkitan PKI
"Artinya sesuai Amanat TAP MPRS RI No XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran dan Pelarangan PKI sekaligus Pelarangan Penggunaan Atribut PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme dan Marxisme serta Leninisme, yang Sanksi Hukum Pidananya sudah tertuang dalam UU No 27 Tahun 1999 ttg Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap Keamanan Negara yaitu : KUHP Pasal 107 huruf a, c, d dan e, yang kesemuanya khusus terkait kejahatan penyebaran paham Komunisme dan Marxisme serta Leninisme," kata Habib Rizieq.
3. Setop Penjualan Aset Negara ke Asing mau pun Aseng
"Artinya semua Aset dan Kekayaan Negara sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan Rakyat dan Bangsa Indonesia, lalu khusus Pribumi Indonesia perlu diberi kesempatan bersaing yang sehat dengan Asing mau pun Aseng agar bisa jadi tuan di negeri sendiri dengan tanpa bermaksud diskriminasi," sambung Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
"Namun sayang sejuta sayang, dialog dan kesepakatan yang sudah sangat bagus dengan Menko Polhukam RI dan Kepala BIN serta Kapolri saat itu, akhirnya semua kandas akibat adanya operasi intelijen hitam berskala besar yang berhasil mempengaruhi Pemerintah Saudi, sehingga saya dicekal/diasingkan dan tidak bisa pulang ke Indonesia," pungkas dia.
Terkait hal ini, Tito Karnavian belum memberikan tanggapan. Sementara BIN membantahnya.
Deputi VII BIN, Wawan Purwanto, menegaskan, tidak pernah ada pertemuan antara Rizieq dan Budi Gunawan. Ia pun membantah ada perjanjian sebagaimana yang disinggung Habib Rizieq.
"Di BIN sendiri tidak ada arsip surat dimaksud, biasanya jika ada MoU pasti ada arsip. Maka seyogyanya perihal surat tersebut ditanyakan otentifikasinya ke MRS," kata Wawan saat dihubungi, Jumat (11/6).
ADVERTISEMENT
Wawan tidak bisa memastikan apakah surat perjanjian yang disebut-sebut Rizieq itu asli atau tidak. Sebab, dia belum pernah melihat langsung surat itu.
"Soal surat, saya belum pernah melihat surat tersebut. Selama ini MoU hanya dilakukan antarlembaga, bukan dengan perorangan. Pada setiap MoU biasanya dituangkan dalam surat dan kop suratnya berlogo instansi resmi. Karena saya belum pernah melihat maka belum bisa memberi konfirmasi," jelas dia.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: