Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah

Habib Rizieq Sebut Lahan Ponpes Megamendung Sudah 30 Tahun Tak Digarap PTPN

23 Desember 2020 17:36 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
ADVERTISEMENT
Surat somasi pertama dan terakhir dari PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) yang ditujukan kepada pimpinan Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, beredar di media sosial. Pondok Pesantren itu milik Habib Rizieq Syihab.
ADVERTISEMENT
Dalam surat itu, disebut lahan seluas kurang lebih 30,91 hektar yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat itu merupakan aset PTPN VIII bersertifikat HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. Menanggapi surat somasi itu, channel youtube Front TV mengunggah video berisi penjelasan Habib Rizieq terkait status lahan yang dipakai untuk pesantren di kawasan Megamendung, Bogor, itu. Video itu diunggah, Rabu (23/12).
Namun, tidak diketahui kapan video itu rekam. Sebab, Habib Rizieq sampai saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya. Dalam video itu, Habib Rizieq mengaku lahan ponpes itu bersertifikat HGU PTPN VIII.
"Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. Tidak pernah lagi ditangani lagi oleh PTPN, catat itu baik-baik. Poin pertama sertifikat HGU tanah ini milik PTPN, HGU bukan hak milik, hak guna usaha, bukan hak milik," ujar Habib Rizieq dalam video itu.
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
Habib Rizieq mengatakan warga di sekitar kemudian menggarap lahan itu untuk bertani. Lebih lanjut Habib Rizieq menilai menurut UU Agraria disebutkan suatu lahan kosong atau telantar digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun, maka masyarakat sekitar berhak buat sertifikat.
ADVERTISEMENT
"Ini bukan 20 tahun lagi, sudah lebih dari 30 tahun, tapi masyarakat berhak tidak? Bukan ambil tanah negara, saudara. Itu satu," ujar dia.
"Kedua, UU tentang HGU, hak guna usaha. Di situ disebutkan sertifikat hak guna usaha tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan jika satu, lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU. Lahan itu ditelantarkan pemilik HGU. Atau si pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut. Nah, tanah ini HGU-nya milik PTPN betul, tapi 30 tahun PTPN tidak pernah menguasai secara fisik. Dan 30 tahun tanah ini ditelantarkan PTPN, PTPN nggak pernah berkebun lagi di sini. berarti HGU-nya seharusnya batal. Lalu kalau sudah batal untuk siapa? Untuk warga yang menggarap, untuk para petani, jadi jelas tidak?," lanjut Rizieq.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini kumparan sudah berusaha mengkonfirmasi surat somasi dan status lahan pesantren binaan Habib Rizieq itu ke PTPN VIII, namun belum ada jawaban.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten