
Habib Rizieq usai Ditahan: Perjuangan Jalan Terus, Setop Diskriminasi Hukum
13 Desember 2020 1:28 WIB

ADVERTISEMENT
Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab resmi ditahan terkait kasus penghasutan kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu. Ia ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq ditahan usai menjalani pemeriksaan hampir 13 jam oleh penyidik dari Polda Metro Jaya. Ia keluar dari ruangan pemeriksaan sudah dengan mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol.
Setelah keluar Rizieq langsung menuju mobil tahanan yang sudah bersiap untuk menjemputnya. Ia masuk mobil tahanan bersama dengan kuasa hukumnya, Munarman.
Saat tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Rizieq menyampaikan tanggapan singkat terkait penahanannya. Tanggapan itu ia sampaikan saat berjalan dari mobil tahanan menuju rutan.
"Allahuakbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum," kata dia singkat, Minggu (13/12) dini hari.
Ia pun kemudian langsung masuk ke rutan untuk menjalani penahanan 20 hari pertama. Dalam kasusnya, Rizieq disangkakan melanggar dua pasal yakni Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. Rizieq terancam hukuman penjara 6 tahun.
ADVERTISEMENT