Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Bacharuddin Jusuf Habibie mengambil andil besar dalam mewujudkan kebebasan pers di Indonesia. Saat menjabat presiden ke-3 RI, Habibie mengesahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
ADVERTISEMENT
"Pak Habibie dikenal bukan saja sebagai yang membuka keran kebebasan demokrasi UU No 40 Tahun 1999, menjadi tonggak baru bagi media yang terbuka, tetapi juga beliau dikenal karena jasanya memikirkan bangsa," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan saat melayat ke rumah duka Habibie di Jalan Patra, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).
Kesan serupa juga disampaikan Mensesneg Pramono Anung.
"Pak Habibie meninggalkan sesuatu yang luar biasa dalam jabatannya yang pendek. Mungkin salah satu presiden dalam jabatan yang pendek tetapi peninggalannya luar biasa. Bukti konkret apa yang ditinggalkan beliau adalah kebebasan pers yang kita rasakan sampai dengan hari ini. Tentunya ini harus kita rawat, kita jaga," tuturnya.
UU Pers dinilai menjadi patokan bagaimana kondisi pers di era reformasi berkembang. Sebab sebelumnya, keberadaan pers di era Orde Baru (Orba) dibatasi dan hanya terkesan menjadi corong pemerintah.
ADVERTISEMENT
Mengutip Pemerintah, Media dan Masyarakat di Indonesia karya Erman Anom, pers di era Orba saat itu seperti hidup di tengah sistem politik pemerintah. Dengan kata lain, pers belum dapat menjalankan fungsinya secara maksimal.
Jika menilik kembali bagaimana pers berperan di Orba, Soeharto, dengan argumennya "demi menjunjung ideologi umum Pancasila", membungkam surat kabar dan majalah yang dianggap kritis --membuat kegaduhan. Puncaknya pada 1969-1970, saat terjadi pemberedelan besar-besaran karena dianggap tak sejalan dengan Pancasila.
Saat UU Pers lahir, Habibie mengubah pandangan bahwa pers tak hanya sekadar wadah atau media pemberitaan, namun juga media pengkritik dan menjadi lembaga sosial dan ekonomi. Penerbit Pers (PT, CV, atau yayasan) leluasa menjalankan tanggung jawab untuk mengelola bisnis sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs Dewan Pers, pembahasan UU Pers hanya dilakukan selama dua minggu, yakni pada 20 Agustus 1999 hingga dibahas dan disetujui pada 13 September 1999.
Sepuluh hari berselang, Habibie mengesahkan UU tersebut. Semula, UU Pers hanya menjadi salah satu dari materi muatan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Media Massa, yaitu tentang penyiaran, perfilman, dan pers. Tetapi, karena penggabungan itu dinilai tidak tepat, akhirnya ketiga materi muatan dalam RUU tentang Media Massa dipisahkan satu per satu dan diajukan ke DPR secara terpisah menjadi tiga Rancangan Undang-Undang (RUU), yaitu RUU tentang Pers, RUU tentang Penyiaran dan RUU tentang Perfilman.
"Ketiga RUU itu sekarang sudah menjadi undang-undang, tetapi RUU tentang Pers yang paling dulu diajukan dan disahkan sebagai undang-undang," tulis Dewan Pers.
ADVERTISEMENT
Saat mengawali pemerintahannya di Kabinet Reformasi Pembangunan, Habibie, melalui Menteri Penerangan, mencabut ketentuan pembatalan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) lewat Permenpen baru Nomor 1 tahun 1998. Sebab, jika mengutip The True Life of Habibie: Cerita di Balik Kesuksesan karya Makmur Makka, kebijakan SIUPP di Orba menghalalkan banyak media massa yang tak sejalan dengan pemerintah untuk dibredel.
Dengan aturan baru yang ditelurkan Habibie itu, media massa yang mengalami pemberedelan dapat terbit kembali. Hingga Juni 1999, sebanyak 400 SIUPP dikeluarkan, dan mereka bisa kembali terbit.
"UU Nomor 4 Tahun 1966 dan UU Nomor 21 1982 sarat dengan kekuasaan. Sebaliknya, UU Nomor 40 Tahun 1999 penuh tugas kerakyatan. Posisi pers dan perannya berpindah dari menjalankan supremasi negara (state) menjadi pelaksana supremasi rakyat (people)," tulis Ibnu Hamat dalam bukunya, Konstruksi Realitas Politik dalam Media Massa: Sebuah Studi Critical.
ADVERTISEMENT
Habibi mengembuskan nafas terakhir di RSPAD Jakarta, Kamis (11/9) pukul 18.05 WIB. Habibie akan dimakamkan di TMP Kalibata, di samping makam istrinya, Ainun Habibie.
Meski telah tiada, jasa Habibie sebagai pendiri tonggak demokrasi terus hidup hingga kini. Selamat jalan, Eyang.