Habiburokhman: Aparat Harus Berani Menindak Debt Collector, Sudah Meresahkan

11 Mei 2021 14:42 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dalam diskusi “Evaluasi Publik dan Isu-isu Nasional Dalam 100 Hari Jokowi-Amin”. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dalam diskusi “Evaluasi Publik dan Isu-isu Nasional Dalam 100 Hari Jokowi-Amin”. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Aksi 11 debt collector yang mengepung mobil dikendarai anggota TNI Serda Nurhadi di Koja, Jakarta Utara, menuai sorotan. Kini, 11 debt collector itu telah diamankan pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan aparat penegak hukum harus berani menindak para debt collector agar kasus serupa tak kembali terjadi.
"Aparat penegak hukum harus berani menindak dengan tegas debt collector tersebut," kata Habiburokhman, Selasa (11/5).
Habiburokhman mengatakan tindakan debt collector sudah meresahkan masyarakat. Sebab, mereka seringkali melakukan aksi teror melalui sambung telepon ataupun eksekusi sepihak.
"Kelakuan mereka sudah sangat meresahkan, mulai dari teror telepon sampai dengan eksekusi sepihak," ujarnya.
Teror debt collector pinjaman online. Foto: Rivan Dwiastono/kumparan
Selain itu, Waketum Gerindra itu juga meminta aparat penegak hukum juga menindak pihak yang memberi perintah kepada para debt collector.
"Yang ditindak jangan hanya pelaku di lapangan tetapi juga mereka yang memberi perintah, sebab motif pelaku lapangan karena adanya kontrak kerja," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 18/PUU-XVII/2019 pada 6 Januari 2020, menyatakan kreditur atau finance tidak bisa secara sepihak mengeksekusi atau menarik objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah, hanya berdasar sertifikat jaminan fidusia.
MK memutuskan bagi finance yang ingin menarik kendaraan harus mengajukan permohonan ke pengadilan negeri. Namun, eksekusi sepihak oleh kreditur tetap bisa dilakukan asalkan debitur mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusianya.
"Sepanjang debitur telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi kreditur untuk dapat melakukan eksekusi sendiri," ujar Hakim Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan pertimbangan putusan.
"Namun apabila yang terjadi sebaliknya di mana pemberi debitur tidak mengakui adanya wanprestasi dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Dengan demikian hak konstitusionalitas debitur dan kreditur terlindungi secara seimbang," jelas Suhartoyo.
ADVERTISEMENT