Habiburokhman: Jangan Pula Kita Bilang MA Brengsek Banget Hanya karena 1 Orang

27 September 2022 17:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI Dapil Jakarta Habiburokhman. Foto: Dok. Habiburokhman
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI Dapil Jakarta Habiburokhman. Foto: Dok. Habiburokhman
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman, meminta masyakat tidak terlalu menilai Mahkamah Agung (MA) buruk hanya karena Hakim Sudrajad Dimyati tersandung kasus korupsi. Sebab, MA selama ini juga berkiprah banyak menyelesaikan perkara hukum.
ADVERTISEMENT
"Jangan pula kita bilang MA ini brengsek banget hanya karena satu orang. Ini belum tentu. Karena MA inilah institusi yang banyak menyelesaikan perkara-perkara," kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/9).
Habiburokhman juga meminta MA melakukan reformasi secara menyeluruh dan mendetail terkait aturan-aturan di dalamnya.
"Ya, reformasi secara menyeluruh, kalau saya lebih pembenahan secara detail aturan-aturannya," imbuhnya.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap. Penetapan tersangka ini merupakan hasil OTT yang dilakukan KPK sejak Rabu (21/9).
KPK menduga Sudrajad Dimyati menerima suap penanganan perkara di MA. Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni:
Penerima Suap
1. Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)
ADVERTISEMENT
2. Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)
3. Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
4. Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
5. Nurmanto Akmal (PNS Mahkamah Agung)
6. Albasri (PNS Mahkamah Agung)
Pemberi Suap
7. Yosep Parera (Pengacara)
8. Eko Suparno (Pengacara)
9. Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
Dari 10 tersangka itu, 8 orang telah ditahan dengan adanya penahanan Sudrajad. KPK menyatakan segera memanggil para tersangka yang belum ditangkap, yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.