Habiburokhman: Tak Ada Ruang untuk Pembahasan Ulang RKUHP

5 Juli 2022 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI Dapil Jakarta Habiburokhman. Foto: Dok. Habiburokhman
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI Dapil Jakarta Habiburokhman. Foto: Dok. Habiburokhman
ADVERTISEMENT
Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih maju mundur meski sudah disetujui di tingkat komisi. Pemerintah dan DPR juga masih belum mau membuka draf RKUHP ke publik dengan berbagai alasan.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman pun mendorong agar RKUHP segera dibawa ke paripurna dan disahkan. Dia menilai tak ada ruang untuk pembahasan ulang. Sebab, RKUHP sudah disepakati dalam pembahasan Komisi III dan Kemenkumham.
"Krusial ok, misalnya disiasati masuk di penjelasan dan sebagainya, tapi secara prinsip jangan ada perubahan yang signifikan. Enggak ada ruang bagi perubahan pembahasan ulang," kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/7)
"Segera (bawa ke paripurna). Bagi saya segera," lanjut Habiburokhman
Ketua DPP Gerindra ini juga heran dengan pihak yang memprotes pengesahan RKUHP. Dia menilai, sejumlah pihak sebenarnya tak paham isi RKUHP.
"Cuma yang protes itu ngerti tidak dengan yang dia protes. Dengan membatalkan pengesahan RKUHP ngerti tidak dia kalau orang bisa dipenjara karena azas monistik. Bukan dualistik kayak yang masih berlaku saat ini,"ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dia juga mewanti-wanti terhadap pihak yang asal bicara terkait RKUHP di media sosial. Menurut dia, orang itu bisa dipidana.
"Orang tidak ada Mens Rea tahu-tahu dipenjara gara-gara salah omong salah, ucap salah Tweet. Ngerti tidak dia," pungkasnya