Hacker Asal Sleman Retas Akun Pemprov Jateng hingga MA

7 Juli 2020 13:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Hacker. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hacker. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang hacker berinisial ADC (28) di Sleman, Yogyakarta. Pelaku berhasil meretas 1.309 website, beberapa di antaranya milik pemerintah.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku berhasil meretas sejumlah website milik pemerintah seperti Pemprov Jawa Tengah hingga Mahkamah Agung. Ia berhasil meretas 1.309 website sejak 2014.
“Ini ada (website) Unair, Pemprov Jawa Tengah, ada beberapa dinas, jurnal ilmah, ada situs badilum Mahkamah Agung, situs AMIK di Indramayu, ada situ Pengadilan Negeri Sleman,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Argo menuturkan, pelaku memperoleh ilmu hacker dengan belajar secara mandiri. Kasus tersebut terungkap setelah Polda Yogyakarta, Polda Jawa Barat, dan Polda Jawa Tengah menerima laporan dari warga lalu diteruskan ke Bareskrim Polri.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata laporan dari instansi terkait merujuk pada pelaku yang tinggal di Sleman. Ia kemudian ditangkap pada 2 Juli. Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Ilustrasi Hacker. Foto: Shutterstock
“Adanya situs yang dihack. Dari laporan itu ditarik ke Bareskrim dijadikan 1 laporan. Dibentuk satu tim menganalisa dari kejadian ini. Dari tim itu, berhasil menangkap seorang laki-laki berinsial ADC,” ujar Argo.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 4 junto 45 Ayat 4 dan Pasal 46 Ayat 1. Selanjutnya Pasal 47 KUHP, 49 KUHP, dan Pasal 33 Tahun 2019 tentang UU ITE.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Argo.