Hadapi Omicron, IDI Dorong Pemerintah Perbanyak Isoman Terpadu
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI ), Daeng M Faqih, mengatakan, gejala kasus Omicron memang tidak lebih parah dibandingkan dengan varian sebelumnya. Tetapi, di luar negeri, kasus kematian akibat varian ini tetap ada.
“Penularan jauh lebih cepat, sehingga tetap, antisipasi penyediaan layanan [kesehatan] itu harus dilakukan. Kalau angka sakit yang cukup besar, khawatirnya akan terjadi kepanikan di masyarakat,” ucap Daeng dalam diskusi virtual Polemik MNC Trijaya, Sabtu (15/1).
Dengan varian Omicron yang menular jauh lebih cepat sehingga berpotensi menyebabkan penularan besar, Daeng menyarankan Pemerintah memodifikasi layanan kesehatan.
Salah satunya adalah dengan menyediakan lokasi isolasi mandiri (isoman ) terpadu yang bisa membantu warga yang cenderung mencari perawatan, meskipun bergejala ringan.
“Untuk isoman-isoman terpadu yang bisa menampung [pasien] gejala ringan atau tanpa gejala, untuk mencegah kepanikan masyarakat, itu perlu dipersiapkan oleh Pemerintah,” kata Daeng.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia juga meminta Pemerintah untuk memperketat pembatasan kedatangan, baik bagi WNI yang kembali ke Indonesia maupun WNA.
“Sudah dijelaskan tadi, ya, bahwa ini memang kasusnya dari luar, kembali lagi ya, seperti Delta, imported case. Ini mengisyaratkan bahwa kita harus perketat itu yang dari luar. Kalau enggak, nanti itu volumenya nambah lagi,” ucap dia.
“Meskipun sekarang sudah ada transmisi lokal, tapi kalau volume dari luar lebih besar, itu nanti volumenya [kasus Omicron] lebih masif. Harus diperketat itu [perbatasan],” imbuh Daeng.
Pemerintah lewat Satgas COVID-19 baru saja menerbitkan Surat Edaran baru, yang berisi soal karantina bagi PPLN. Dalam aturan tersebut, larangan masuk bagi WNA dari 14 negara terkonfirmasi varian Omicron dicabut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, masa karantina bagi seluruh pendatang yang masuk ke Indonesia juga diperpendek menjadi 7 hari, dari yang semula 10 hari.
Ini termaktub dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.