Hadiah Hari Santri 2020: Peraturan Menag soal Pesantren Lolos Uji Publik

22 Oktober 2020 10:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Fachrul Razi saat menjadi inspektur upacara bendera memperingati Hari Santri Nasional 2020, di lapangan Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat (22/10). Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Fachrul Razi saat menjadi inspektur upacara bendera memperingati Hari Santri Nasional 2020, di lapangan Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat (22/10). Foto: Kemenag RI
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag) hari ini memperingati Hari Santri Nasional 2020 yang jatuh setiap tanggal 22 Oktober. Salah satu hadiah dalam perayaan tahun ini adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pesantren yang akhirnya lolos uji publik.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, uji publik Peraturan Presiden tentang pesantren ini juga telah mencapai penghujung. Sehingga, dalam waktu tak lama lagi, kedua peraturan ini akan segera rampung dan dapat dilaksanakan.
"Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat," kata Menag Fachrul Razi saat memimpin peringatan Hari Santri Nasional 2020 di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).
Nantinya, lewat peraturan tersebut, pesantren akan resmi menjadi lembaga pendidikan formil yang diakui ijazahnya. Maka dari itu, kini diperlukan penyiapan sumber daya, pembiayaan, hingga regulasi turunannya untuk menjadikan pesantren setara dengan jenjang pendidikan umum lainnya.
Suasana upacara bendera memperingati Hari Santri Nasional 2020, di lapangan Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat (22/10). Foto: Kemenag RI
"Maka peraturan yang kami buat bertujuan agar undang-undang pesantren implementatif dan berguna bagi pesantren," jelas Fachrul.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, UU Pesantren telah diundangkan pada September 2019. Namun, peraturan pelaksaksanaannya masih harus melalui serangkaian pembahasan dan uji publik.
UU ini akan menjadi pembuka gembok penjara pendidikan pesantren, sehingga negara akan mengakui pesantren sebagai salah satu sistem pendidikan formil.
Dalam implementasinya nanti, lulusan pesantren akan mendapat ijazah yang diakui negara dan berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang mana pun. Dengan dibukanya portal ini, santri ponpes dapat melanjutkan ke sekolah formil seperti Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, SMP, SMA, SMK, dan bahkan perguruan tinggi.
Ilustrasi santri di pesantren. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selama puluhan tahun, pendidikan pesantren hanya dianggap majelis pengajian yang alumninya secara administratif tidak diakui negara. Padahal, pesantren telah menjadi bagian faktual dari sistem pendidikan nasional dan telah banyak melahirkan tokoh-tokoh muslim berkualitas yang berkontribusi bagi bangsa.
ADVERTISEMENT
Terkait Perpres Pesantren ini akan mengatur regulasi mengenai pembiayaan pesantren. Sedangkan PMA akan membahas tata laksana teknis pendirian dan penyelenggaran pesantren dan juga jenjang pendidikannya, meliputi muadalah, diniyah formal, dan mengaji kitab kuning.
Upacara peringatan Hari Santri 2020 di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakpus, hanya dihadiri 20 ASN Kemenag dengan protokol kesehatan ketat. Sementara itu, sebanyak 1.000 peserta mengikuti upacara secara daring, mulai dari kalangan pesantren serta stakeholder Kemenag.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona