Haikal Hassan Diduga Ikut Dilaporkan PTPN VIII ke Polda Jabar

29 Januari 2021 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Haikal Hassan. Foto: Instagram/@haikalhassan-quote
zoom-in-whitePerbesar
Haikal Hassan. Foto: Instagram/@haikalhassan-quote
ADVERTISEMENT
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah membuat total 27 laporan ke Polda Jabar atas dugaan tindak pidana penggunaan lahan di Megamendung, Bogor.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman, membenarkan soal pembuatan 27 laporan itu.
Ikbar memaparkan, para terdiri dari pihak swasta dan perseorangan yang mendirikan bangunan permanen di sekitar lokasi. Hanya saja dia menyebut secara rinci siapa saja nama terlapor. Tetapi terlapor menguasai lahan di sana dengan luas yang bervariasi.
"Dari total cukup luas rata-rata menguasai, per orang bisa hampir 20 hektar, variatif ada yang 4 hektar ada yang 3 hektar gitu, tapi rata-rata memang menonjol," kata Ikbar di Mapolda Jabar, Jumat (29/1).
Petani memanen teh di perkebunan teh PTPN VIII Sukawana, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (19/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 27 terlapor itu, terdapat nama Haikal Hassan. Tetapi mengenai dasar dan alasan pelaporan terhadap Haikal, masih belum diketahui secara jelas.
Ketika dikonfirmasi soal adanya nama Haikal Hassan, Ikbar enggan memberi keterangan lebih lanjut. Ikbar menyerahkan seluruh perkara ini kepada Polda Jabar untuk segera diusut.
ADVERTISEMENT
"Untuk beliau (Haikal Hassan) kita lihat lah hasil dari pengembangan dari penyelidikan ini, saya belum bisa menyebutkan perihal tepat itu orangnya atau bukan karena terkait data yang ada di kita maka kita serahkan ke pihak penyidik," tutur dia.
Sebelumnya, PTPN VIII memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) di Megamendung dengan nomor 274, 294, 299, dan 300. Namun, selama ini sertifikat itu telah digunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab untuk pendirian perumahan, perkebunan bahkan pesantren.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu setelah menerima laporan itu.
"Karena baru kemarin tanggal 27 Januari dilaporkan. Kemudian kemungkinan hari ini sudah sampai di Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, ini nanti akan digelarkan," kata Erdi.
ADVERTISEMENT
Erdi menambahkan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah laporan ini layak dinaikkan ke tahap penyelidikan atau tidak. Dalam gelar perkara, polisi akan memintai keterangan dari sejumlah pihak.