Haji 2020 Batal, Sisa Anggaran Rp 146 M Dipakai untuk RS hingga Pesantren

7 Juli 2020 13:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Fachrul Razi memberi keterangan pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Fachrul Razi memberi keterangan pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia juga berdampak pada pembatalan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah 2020. Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, akibat pembatalan ibadah haji 2020 ini, ada sekitar Rp 146 miliar anggaran yang tidak terpakai.
ADVERTISEMENT
"Ada Rp 146 miliar anggaran yang sisa karena ada kegiatan yang sudah tidak relevan lagi," kata Fachrul Razi saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (7/7).
Anggaran dimaksud adalah alokasi APBN untuk Kemenag, bukan dana haji yang berasal dari jemaah.
Selain itu, menurut Fachrul Razi, ada anggaran haji dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang belum diterima dari BPKH. Nomimal yang akan mereka tagihkan ke BPKH, kata Fachrul Razi, berkurang karena banyak kegiatan yang dibatalkan.
"Tapi ada beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan, baik untuk haji reguler atau haji khusus sebesar Rp 7 miliar," ungkapnya.
Fachrul Razi menjelaskan, sisa anggaran yang ada, akan direalokasikan kepada beberapa kegiatan penanganan COVID-19. Mulai dari membayar operasional asrama haji yang jadi tempat isolasi ODP dan PDP, hingga mendukung operasional Rumah Sakit Haji di Jakarta.
Masjidil Haram Foto: pixabay.com
Berikut usulan realokasi sisa anggaran Rp 146 miliar yang diusulkan oleh Menag Fachrul Razi kepada Komisi VIII DPR RI:
ADVERTISEMENT
1. Dukungan operasional asrama haji yang terdampak COVID-19 dalam rangka melayani pembayaran langganan daya dan jasa, gaji karyawan, operasional perkantoran dan yang lainnya yang selama ini mengandalkan penerimaan sewa asrama haji serta mendukung penggunaan asrama haji untuk isolasi ODP dan PDP besarnya Rp 23.061.765.320
2. Dukungan operasional penunjang penanganan pandemi COVID-19 untuk 538 Satgas Dirjen PAI dalam rangka new normal sebesar Rp 14.909.860.000
3. Bantuan dukungan operasional rumah sakit haji Jakarta dalam rangka penanganan pasien COVID-19 sebesar Rp 6.700.000.000
4. Sosialisasi bantuan operasional pondok pesantren dan lembaga keagamaan islam sejumlah Rp 4.300.000.000
5. Fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK sebesar Rp 16.075.113.000
6. Kegiatan jagong masalah umrah dan haji di 24 provinsi Rp 11.234.048.000
ADVERTISEMENT
7. Diseminasi terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 dalam rangka sosialisasi kepada jemaah haji dan masyarakat tentang hak dan kewajiban jemaah haji sebesar Rp 26.480.253.000
8. Pembinaan KBIHU yng terdampak COVID-19 yang melakukan pembinaan haji jemaahnya dibatalkan tahun ini sebesar Rp 11.150.437.000
9. Peningkatan kualitas dan kuantitas pembimbing ibadah melalui penyiapan tenaga pembimbing ibadah yang berkualitas melalui kegiatan sertifikasi pembimbing ibadah dalam rangka menjaga ratio, selain itu dilakukan peningkatan kualitas pembimbing ibadah dengan melakukan TOT kepada pembimbing ibadah yang sudah punya sertifikat besarnya Rp 4.946.261.000
10. Penguatan sistem informasi haji melalui peremajaan sistem siskohad untuk penguatan data senter haji. Dana Rp 4.653.000.000
11. Penyusunan dan penyempurnaan berbagai regulasi turunan dari amanat UU 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah serta sosialisasinya ke masyarakat, dananya Rp 7.331.194.000
ADVERTISEMENT
12. Perbaikan atau renovasi ulang pelayanan haji dan penyelesaian pembangunan proyek yang terhenti akibat keterbatasan uang atau waktu dananya Rp 13.480.899.913
13. Penyelesaian lanjutan penyiapan layanan di Arab Saudi yang terhenti akibat pandemi COVID-19, dananya Rp 1.771.820.000
14. Pembahasan PPIH tahun 2021 lebih awal sebesar Rp 587.776.000
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini.