Haji Isam Adukan Saksi ke Bareskrim, KPK Minta Proses Hukum Dihormati

7 Oktober 2021 14:59 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK meminta sejumlah pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait persidangan kasus dugaan suap pengaturan di Dijten Pajak.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terkait adanya keterangan seorang saksi di persidangan yang kemudian langsung dihadapkan dengan laporan dugaan tindak pidana.
Mantan tim pemeriksa pajak di Ditjen Pajak, Yulmanizar, dilaporkan oleh Haji Samsuddin Andi Arsyad alias Haji Isam ke Bareskrim Polri. Yulmanizar dilaporkan terkait kesaksiannya di persidangan yang dinilai palsu dan mencemarkan nama baik Haji Isam.
"Keterangan dari seorang saksi atas apa yang dia ketahui dan alami sendiri guna mengungkap suatu kebenaran di muka persidangan, tentu akan dinilai oleh majelis hakim, jaksa penuntut, dan pihak terdakwa ataupun kuasa hukumnya," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/10).
Ali mengatakan, setiap keterangan saksi di persidangan akan dikonfirmasi ulang dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya. Sehingga, nantinya bisa menjadi sebuah fakta hukum yang dihasilkan dalam proses persidangan.
ADVERTISEMENT
Ali menegaskan, pada prinsipnya, untuk menjadi fakta hukum butuh proses. Sehingga KPK meminta untuk semua pihak menghormati proses hukum tersebut. Ali juga menyoroti terkait adanya pelaporan saksi yang dilakukan di kasus pajak ini.
"Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian melaporkan tindak pidana berupa dugaan penyampaian keterangan palsu dari seorang saksi pada saat proses persidangan berlangsung," kata Ali.
"Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya," sambung dia.
Sebab, kata Ali, setiap keterangan para saksi sangat penting bagi majelis hakim dan jaksa penuntut untuk menilai fakta hukum suatu perkara yang pada gilirannya kebenaran akan ditemukan pada proses persidangan.
Ali menambahkan, secara normatif, pihak yang dapat melaporkan saksi palsu adalah penuntut umum sesuai dengan hukum acara pidana pasal 174 ayat (2) KUHAP. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam. Foto: Instagram/@lianajhonlin12

Pelaporan saksi oleh Haji Isam

Kuasa hukum Haji Isam, Junaidi, membenarkan pelaporan Yulmanizar tersebut. Pelaporan didasari atas dugaan pencemaran nama baik.
Yulmanizar disebut memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan terkait dengan Haji Isam. Yakni terkait keterangan ada perintah pengurusan dan pengkondisian nilai SKP ke Ditjen Pajak.
"Betul (melaporkan ke Bareskrim Polri). Kesaksiannya tidak benar bahwa Pak Haji perintah," kata Jumaidi saat dihubungi, Rabu (6/10).
Dari surat laporan yang kumparan terima, pelaporan terhadap Yulmanizar ini dilakukan atas keterangan kesaksian palsu di atas sumpah di pengadilan. Dia dilaporkan atas Pasal 242, 310, dan atau Pasal 311 KUHP. Pelaporan dilakukan pada hari ini, Rabu (6/10).
ADVERTISEMENT
Adapun di dalam persidangan, nama Haji Isam muncul dan disebut terlibat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan BAP milik Yulmanizar.
"BAP 41, Saudara mengatakan 'Bahwa dalam pertemuan Saya dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan pada Rp 10 miliar dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara. Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini disampaikan ke kami adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP'. Apakah benar keterangan ini?" tanya JPU KPK Takdir Suhan, dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
"Ya itu yang disampaikan Pak Agus," jawab Yulmanizar.
Menurut Yulmanizar, PT Jhonlin Baratama hanya perusahaan yang menggarap tambang. Sedangkan perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah PT Arutmin Indonesia.
"Yang mempunyai IUP itu Arutmin, jadi PT Jhonlin Baratama ini hanya menyediakan, maksudnya menggali, menumpuk, sampai mengangkat batu baranya," ungkap Yulmanizar.
Yulmanizar juga membenarkan keterangan dalam BAP yang menyebutkan ada fee sebesar Rp 40 miliar dari PT Jhonlin Baratama untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan.
Namun demikian, terkait keterangan Yulmanizar, Haji Isam membantahnya. Melalui pengacaranya, Haji Isam menilai kesaksian itu tidak benar.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Kasus Suap di Ditjen Pajak

Perkara ini terkait dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Ia didakwa menerima suap miliaran rupiah terkait dengan pengaturan pembayaran pajak tiga perusahaan besar yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN); dan PT Jhonlin Baratama (JB).
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK, Angin didakwa menerima suap bersama dengan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2018-2019.
Adapun suap yang diterima oleh mereka berjumlah Rp 15 miliar dan SGD 4.000,000 atau setara Rp 42.147.012.000 (SGD 1 = Rp 10.536). Sehingga bila ditotalkan berjumlah Rp 57.147.012.000.
Jaksa KPK menyatakan, uang itu diberikan kepada Angin dkk bertujuan untuk mengatur nilai pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN); dan PT Jhonlin Baratama (JB).
***
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews
ADVERTISEMENT