Haji Isam Bantah Terlibat Kasus Mardani Maming di KPK

13 Juli 2022 13:33 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi penerbitan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, pada 2011. Kasus ini diduga turut menyeret Mardani Maming sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Nama Samsudin Andi Arsyad atau yang dikenal dengan Haji Isam turut diseret-seret oleh pihak Mardani Maming. Usai pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu, Mardani Maming mengaku diminta keterangan terkait permasalahan dengan Haji Isam. Ia tak menjelaskan lebih lanjut permasalahan yang dimaksud.
Dalam sidang praperadilan, pengacara Mardani Maming, Denny Indrayana, pun turut menyinggung nama Haji Isam. Menurut dia, perkara Mardani Maming terkait Haji Isam.
Pengacara Haji Isam, Junaidi Tirtanata, membantah tudingan itu. Ia menegaskan Haji Isam tidak ada kaitan dengan Mardani Maming. Termasuk dengan bisnis Mardani Maming yang diduga tengah diusut KPK.
"Dari pihak Pak Haji Isam tidak mempunyai permasalahan dengan Pak Mardani, tidak punya bisnis yang bersinggungan dengan Pak Mardani," ujar Junaidi saat dihubungi kumparan, Rabu (13/7).
Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam. Foto: Instagram/@lianajhonlin12
Ia meminta pihak Mardani Maming untuk menjukkan bukti bila memang ada kaitan dengan Haji Isam. Tidak hanya sekadar pernyataan.
ADVERTISEMENT
"Jika menurut Pak Mardani ada, tolong sebutkan dan jelaskan apa itu, yang mana, tolong beri bukti dan fakta," ucap Junaidi.
Ketimbang menyeret nama pihak lain, Junaidi meminta kepada pihak kuasa hukum Mardani Maming untuk fokus pada proses penanganan perkaranya sendiri.
"Harap Pak Mardani dan tim hukumnya fokus pada permasalahan, tentunya terkait dengan jabatan Pak Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu," kata Junaidi.
KPK belum menjelaskan secara resmi kasus yang menjerat Mardani Maming. Termasuk konstruksi perkaranya.
Tokoh HIPMI, Mardani Maming. Foto: Instagram/@mardani maming
Namun diduga terkait dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Informasi dihimpun, Mardani Maming diduga menerima imbalan atas pemberian suatu IUP. Namun, imbalan diduga disamarkan dengan transaksi bisnis antar perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming.
Pengacara Mardani Maming menyatakan bahwa yang terjadi ialah transaksi bisnis semata, bukan termasuk korupsi.
ADVERTISEMENT
"Ini isunya sebenarnya transaksi bisnis, menurut hemat kami ya dalam sudut pandang kami, ini isu bisnis transaksi bisnis underline-nya itu bisnis tapi kemudian ada tuduhan dengan korupsi," ungkap pengacara Mardani Maming, Bambang Widjojanto.
BW meyakini transaksi yang terjadi ialah murni bisnis yang didasarkan dengan akad yang jelas. Namun menurutnya telah terjadi kriminalisasi.
"Kalau underline-nya adalah transaksi bisnis yang jelas akadnya terus ada, tudingan seperti ini kan ini jadi menarik. Kasus ini menjadi menarik karena itu kita tengah melakukan recovery ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi di sisi yang lain transaksi bisnis ini kok di kriminalisasi, gitu loh," papar BW yang juga eks Wakil Ketua KPK itu.
Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana (kiri) berdiskusi dengan majelis hakim saat mengikuti sidang gugatan terkait penetapan tersangka Mardani H Maming, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Sebelum menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak tahun 2010-2018, Mardani Maming pernah menjabat sebagai Komisaris PT. Bina Usaha; Anggota DPRD Kab. Tanah Bumbu Fraksi PDIP.
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP itu kini merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2022-2027. Serta menjabat sebagai Ketua BPP HIPMI 2019-2022.
Saat ini, Mardani sedang mengajukan praperadilan atas status tersangka yang diterapkan KPK. PBNU menunjuk Bambang Widjojanto hingga Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Mardani Maming.