Hak Politik Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tak Dicabut, KPK Banding

31 Agustus 2020 11:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
EKs Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
EKs Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding terhadap vonis eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Wahyu sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Hari ini Tim JPU telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," kata JPU KPK Takdir Suhan saat dihubungi, Senin (31/8).
Takdir mengatakan, alasan banding akan diuraikan dalam memori banding oleh JPU. Namun, salah satunya menyoal tentang vonis hakim yang tak menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik terhadap Wahyu.
"Alasan permintaan banding selanjutnya akan diuraikan oleh Tim JPU dalam memori banding. Salah satunya terkait pencabutan hak politik yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," ujar dia.
EKs Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Adapun dalam tuntutannya, JPU KPK meminta hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Wahyu. Selain itu, membayar denda sebesar Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU juga meminta hakim mencabut hak politik dari Wahyu usai jalani pidana pokok selama 4 tahun. Selain itu, JPU meminta hakim tak terima pengajuan Justice Collaborator (JC) dari Wahyu.
ADVERTISEMENT
Untuk hukuman badan, hakim memutus lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Begitu juga denda yang lebih ringan. Hakim pun setuju tak mengabulkan permohonan JC Wahyu.
Persangka mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (kiri) memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (6/2). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sementara untuk Agustiani Tio Fridelina, ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU.
Dalam kasusnya, Wahyu dinilai terbukti menerima suap senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani. Suap itu berasal dari Harun Masiku yang diberikan melalui kader PDIP, Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
Wahyu juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Suap itu terkait seleksi calon anggota KPUD Papua Barat 2020-2025. Namun dalam putusan hakim, hak politik Wahyu tak dicabut.
ADVERTISEMENT