Hakim Ad Hoc Tipikor Ajukan Gugatan ke MK, Minta Jabatan Tak Dibatasi 2 Periode

14 Oktober 2020 10:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Sumali dan Hartono, menggugat UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Mereka mendaftarkan gugatan pada 8 Oktober dengan tanda terima dari panitera bernomor 2031/PAN.MK/X/2020.
Sumali dan Hartono mempersoalkan Pasal 10 ayat (5) UU Pengadilan Tipikor yang berbunyi:
Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Keduanya menilai bunyi pasal yang membatasi masa jabatan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor selama 2 periode itu telah bertentangan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Sebab UU Kekuasaan Kehakiman tidak mengatur periodesasi jabatan hakim
"Tidak ada satu pun norma pasal yang mengatur periodisasi bagi hakim yang berada di lingkungan peradilan maupun MA," ujar para pemohon dalam gugatannya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK) Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Selain itu, mereka menganggap periodesasi masa jabatan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor tidak memberikan kepastian karier dan serta dinilai diskriminatif. Sehingga membuat hak konstitusional mereka dirugikan.
ADVERTISEMENT
"Padahal untuk melakukan seleksi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor prosesnya rumit dan memakan waktu yang lama. Pola rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tipikor dilakukan dengan proses yang sangat ketat dari seluruh peserta dengan berbagai macam latar belakang profesi," ucapnya.
Mereka meminta MK merujuk yurisprudensi putusan majelis hakim konstitusi pada 2016 yang menghapus periodesasi masa jabatan hakim ad hoc Pengadilan Pajak dan Pengadilan Hubungan Industrial.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Untuk itu dalam petitumnya, Sumali dan Hartono berharap masa jabatan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor tak dibatasi 2 periode. Mereka meminta MK menyatakan Pasal 10 ayat (5) UU Pengadilan Tipikor berbunyi:
Masa tugas hakim ad hoc adalah untuk jangka waktu 5 tahun dan diusulkan untuk diangkat kembali setiap 5 tahun oleh MA.
ADVERTISEMENT