news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat Praperadilan KPK, Minta Status Tersangka Batal

25 November 2022 19:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Hakim Agung Gazalba Saleh menggugat KPK ke meja praperadilan. Gugatan ini terkait status tersangka yang diterapkan KPK.
ADVERTISEMENT
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 25 November 2022 dan terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL
Gazalba Saleh bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon. Lebih rinci, berikut gugatan Gazalba yang dilayangkan ke pengadilan:
ADVERTISEMENT
"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan," pinta Gazalba dalam gugatan itu dikutip dari situs PN Jaksel.
Merujuk informasi dari pengadilan, sidang perdana akan digelar pada 12 Desember 2022 pukul 10.00 WIB.
KPK belum menjelaskan mengenai perkara Gazalba Saleh ini. Hanya disebutkan bahwa kasus ini terkait penanganan perkara. Gazalba Saleh ialah Hakim Agung Kamar Pidana.
Kasus dugaan suap di MA terungkap dari OTT KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta. KPK menduga terjadi transaksi suap pengurusan perkara di MA.
Lima PNS di MA kemudian dijerat sebagai tersangka penerima suap, yakni:
ADVERTISEMENT
Pemberi suap ialah dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi: Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Suap diduga terkait untuk mengatur putusan kasasi pailit koperasi tersebut. Dari pengembangan, KPK meyakini adanya keterlibatan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap. Sudrajad langsung dijerat tersangka dan ditahan.
Pada saat OTT 21 September, bukti yang didapatkan KPK ialah SGD 205 ribu dan Rp 50 juta. Sementara suap terkait vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit diduga sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Kini berdasarkan pengembangan, KPK menemukan adanya dugaan kasus lain di Mahkamah Agung. Hal ini yang kemudian mendasari KPK menjerat Gazalba Saleh sebagai tersangka. Belum ada pernyataan dari Gazalba Saleh terkait kasus ini.